Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Punya Surat Tanah Girik? Segera Ubah Jadi SHM agar Aman Secara Hukum!

Surat tanah girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM) masih menjadi dua dokumen yang umum digunakan sebagai bukti penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Namun, hanya SHM yang memberikan perlindungan hukum penuh dan pengakuan resmi dari negara.
Hasrul M Saman
Ilustrasi sertifikat tanahIlustrasi sertifikat tanah

Infoaceh.net, Jakarta – Surat tanah girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM) masih menjadi dua dokumen yang umum digunakan sebagai bukti penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Namun, hanya SHM yang memberikan perlindungan hukum penuh dan pengakuan resmi dari negara.

Surat girik, yang sering diwariskan secara turun-temurun, merupakan bukti penguasaan tanah adat yang dikeluarkan oleh pejabat wilayah. Sayangnya, girik hanya membuktikan hak atas pengelolaan dan pembayaran pajak, bukan kepemilikan legal yang diakui secara sah oleh negara.

Sebaliknya, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini memberikan kepastian hukum tanpa batas waktu dan sangat penting dalam transaksi jual beli atau sengketa hukum.

Girik Tidak Lagi Berlaku Mulai 2026

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 jo. Pasal 76A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, surat girik dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Artinya, masyarakat hanya memiliki waktu hingga lima tahun dari 2021 untuk mengubah girik menjadi SHM.

Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) dan PP No. 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya dapat diterbitkan dalam bentuk sertifikat. Oleh karena itu, konversi dari girik ke SHM sangat dianjurkan untuk menghindari konflik atau kerugian hukum di kemudian hari.

Cara Mengubah Girik Jadi SHM

Mengutip Indonesia.go.id, berikut alur pengurusan perubahan surat girik menjadi Sertifikat Hak Milik:

1. Urus Dokumen di Kelurahan

Langkah awal adalah mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa

  • Surat Riwayat Tanah

  • Surat Penguasaan Tanah Sporadik

Dokumen ini akan ditandatangani oleh lurah dan saksi seperti RT, RW, atau tokoh masyarakat.

2. Lanjutkan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah lengkap, lanjutkan proses ke kantor BPN:

  • Ajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, PBB, dan persyaratan lainnya.

  • Petugas BPN akan melakukan pengukuran lahan.

  • Hasil ukur disahkan dan diteliti oleh tim gabungan BPN dan kelurahan.

  • Data akan diumumkan selama 60 hari untuk memberi kesempatan jika ada keberatan dari pihak lain.

  • Jika tak ada sanggahan, BPN akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah.

  • Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  • Sertifikat SHM kemudian diterbitkan oleh BPN dan bisa diambil dalam waktu sekitar 6 bulan.

Biaya dan Lama Proses

Biaya pengurusan bisa bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Semakin strategis dan luas tanahnya, semakin besar pula biaya yang dibutuhkan. Waktu pengurusan juga bergantung pada kelengkapan dokumen dan kondisi administrasi.

Lainnya

Aneh, Patung Jokowi di Tanah Karo Disebut Mirip dengan Wajah Pak Jokowi saat Sakit
75 Orang Diciduk Polisi saat Nikmati Pesta Gay
Indonesia Diklaim Jadi Negara Paling Aman dari Ancaman Perang Dunia Ketiga
Sosok Beathor Suryadi, Politisi PDIP yang Tuding Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka Jakarta
Setoran Haji Khusus Masuk Kemana?
Kenapa PDIP Berani Usung Jokowi Jika Ijazahnya Palsu? Megawati Disebut Terjebak Survei
Rudal Iran Hantam Beersheba Usai Menlu Bantah Trump Soal Gencatan Senjata, 3 Warga Israel Tewas
Ketua KPU Solo Bongkar Ijazah Jokowi saat Daftar Pilwalkot: Gelarnya Insinyur bukan Drs
DPR Tak Bacakan Surat Forum Purnawirawan TNI di Rapat Paripurna, Upaya Pemakzulan Gibran Kandas?
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Muhaimin Iskandar
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro
Markas Polres Sabang
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra
Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengunjungi peternakan ayam petelur “Edi Kandang” milik seorang peternak lokal, Edi, yang berlokasi di Gampong Cot Suruy, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (23/6/2025). (Foto: Ist)
aksi mahasiswa Aceh Barat 23 Juni 2025, Gerakan Aceh Menggugat tolak batalyon TNI, unjuk rasa damai Meulaboh, mahasiswa UTU desak pencopotan Mendagri, tuntutan transparansi dana Otsus Aceh, penolakan militerisasi Aceh oleh mahasiswa, aksi damai tagih perdamaian Helsinki, protes kebijakan pusat soal Aceh, aliansi mahasiswa tolak batalyon tambahan, aspirasi mahasiswa UTU Meulaboh
Saat ini sebanyak 10 jamaah haji Aceh masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) di Arab Saudi. (Foto: Ist)
Universitas Syiah Kuala menerima kunjungan kehormatan dari delegasi Jawatankuasa Hal Ehwal Islam (JAHEIS) yang terdiri dari perwakilan 10 universitas terkemuka di Malaysia, pada Senin, 23 Juni 2025. (Foto: Ist)
Sebanyak 1.567 jamaah haji Aceh dilaporkan saat ini sudah berada di Kota Suci Madinah, Arab Saudi. (Foto: For Infoaceh.net)
Festival Dalail Khairat se-Kota Banda Aceh digelar di Masjid Babunnajah Gampong Surien. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks