3 Bank BPR Bangkrut di Aceh, LPS Bayar Simpanan Nasabah Rp17,63 Miliar
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinyatakan bangkrut setelah dicabut izin operasionalnya oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertama adalah PT BPRS Hareukat, Aceh Besar yang dicabut izinnya pada 11 Oktober 2019 dan dibentuk tim likuidasi pada 21 Oktober 2019.
Kemudian BPR Kabupaten Aceh Utara yang dicabut izinnya pada 4 Maret 2024.
Serta PT BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dicabut izinnya pada 29 November 2024.
Hingga saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penanganan terhadap tiga BPR bangkrut di Aceh. LPS membayarkan simpanan Rp17,63 miliar ke 8.057 rekening nasabah.
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, Muhamad Yusron mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses penanganan satu bank, PT BPRS Kota Juang, Bireuen yang dicabut izinnya pada 29 November 2024.
Pasca pencabutan izin oleh OJK, pihaknya membentuk tim likuidasi pada 12 Desember 2024 untuk memverifikasi simpanan layak bayar atau tidak.
Hasilnya diketahui simpanan layak bayar (SLB) sebanyak 1.360 rekening dengan nilai Rp10,3 miliar. Sedangkan simpanan tidak layak bayar (STLB) sebanyak 83 rekening atau Rp48 juta.
“LPS menetapkan simpanan layak bayar pada PT BPRS Kota Juang sebesar Rp10,36 miliar atau 99,53% dari total penetapan simpanan sebesar Rp10,41 miliar. Periode likuidasi dari 12 Desember 2024 hingga 11 Februari 2026 atau 14 bulan,” kata Yusron kepada wartawan saat melakukan silaturahmi Temu Media di Aceh, Jum’at (9/5/2025) di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh.
Sementara simpanan di dua BPR lainnya sudah dilakukan pembayaran.
Untuk PT BPRS Hareukat Aceh Besar, LPS menetapkan SLB di bank tersebut sebanyak 3.915 rekening dengan nilai nominal Rp 6,8 miliar, dan STLB sebanyak 78 rekening dengan nilai Rp 11,7 juta.
LPS membayar kepada nasabah dalam periode likuidasi 21 Oktober 2019 hingga 20 Januari 2021.
Selain itu, LPS juga telah melakukan penanganan terhadap BPR Aceh Utara yang juga dicabut izinnya tahun 2024. Tim likuidasi menyatakan SLB sebanyak 2.781 rekening dengan nilai Rp 538 juta dan rekening STLB sebanyak satu dengan nominal Rp 20 ribu yang dibayarkan dalam periode 13 Maret 2024 hingga 12 Maret 2025.