ICW: 212 Kasus Korupsi di BUMN Rugikan Negara hingga Rp64 Triliun
Infoaceh.net, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa praktik korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi persoalan serius dan sistemik. Dalam periode pemantauan sejak 2016 hingga 2023, tercatat sedikitnya 212 kasus korupsi di BUMN yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp64 triliun,” demikian isi keterangan tertulis ICW yang dirilis pada Jumat (9/5/2025).
Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 349 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas:
-
84 direktur,
-
124 pejabat manajerial menengah, dan
-
129 staf pelaksana.
ICW menilai bahwa penanganan kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN selama ini sangat bergantung pada penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut menempatkan unsur kerugian keuangan negara sebagai kunci utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Namun, ICW mengkhawatirkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi akan menghadapi tantangan serius menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Regulasi baru tersebut mengubah definisi kerugian keuangan negara, dengan mengeluarkan kerugian BUMN dari cakupan kerugian negara.
“Akibatnya, aparat penegak hukum dikhawatirkan akan kesulitan menjerat pelaku dugaan korupsi di BUMN, karena dasar hukum untuk pembuktian menjadi kabur,” tulis ICW.
Selain itu, ICW turut menyoroti lemahnya upaya pencegahan korupsi di sektor swasta, termasuk BUMN yang kini diposisikan sebagai entitas bisnis murni. Praktik-praktik seperti suap lintas negara, perolehan keuntungan ilegal, jual beli pengaruh, hingga suap dalam transaksi bisnis dinilai masih belum tertangani secara optimal.
ICW mengingatkan bahwa jika BUMN hanya diperlakukan sebagai korporasi biasa tanpa diimbangi regulasi progresif, maka celah terjadinya korupsi akan tetap terbuka lebar. Harapan untuk membersihkan BUMN, menurut ICW, berisiko menjadi sekadar slogan kosong.
Kekhawatiran itu kian menguat setelah dalam UU BUMN 2025 disebutkan bahwa direksi dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dua pasal yang menjadi sorotan utama ICW adalah Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G.
ICW menilai ketentuan tersebut dapat membatasi ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika direksi dan pengawas BUMN tak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, maka KPK bisa kehilangan dasar hukum untuk menangani langsung kasus dugaan korupsi di BUMN.
“ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU BUMN 2025, agar semangat pemberantasan korupsi tidak padam di tengah upaya membangun BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional,” pungkas pernyataan tersebut.