KPK dan Polri Dinilai Masih Jadi Kaki Tangan Jokowi, Prabowo Andalkan Kejagung dan TNI
Infoaceh.net – Publik membaca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri masih menjadi kaki tangan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto lebih mengandalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penegakan hukum, sehingga keberadaannya perlu dikawal Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Demikian dikatakan analisis Politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting dalam video yang diunggah di kanal YouTube Hersubeno Point berjudul “Situasi Genting dan Darurat! Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan”.
Ginting mengatakan, kantor Kejaksaan dikawal TNI setelah adanya UU Kejagung terkait adanya posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
“Dan kemudian juga ternyata di dalam UU TNI yang direvisi itu juga sudah masuk di dalam posisi sipil yang bisa diduduki oleh militer aktif,” kata Ginting seperti dikutip RMOL, Senin 12 Mei 2025.
“Di situ kemudian, kan menjadi satu sekarang, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Di situ ada kamar militer di Mahkamah Agung, dan pidana militer di Kejaksaan Agung. Sehingga turunannya sampai dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” sambungnya.
Dengan dibackupnya Kejaksaan oleh TNI, kata Ginting, terlihat adanya pertarungan politik dan kewenangan antar institusi.
“Jadi menurut saya, setelah adanya kasus yang ramai beberapa waktu yang lalu, ketika Jaksa Agung Muda Pidana Khusus seperti dikuntit oleh Brimob, yang kemudian disebut, itu oknum. Tapi kalau oknum kok cukup banyak, kemudian sangat intensif. Sehingga pada waktu itu kebetulan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dari Angkatan Laut, maka dikawal oleh Korps Marinir. Sekarang, Jampidmil-nya dari Angkatan Darat. Jadi, kelihatannya juga koordinasinya dengan Angkatan Darat, ada kenyamanan,” papar Ginting.
Selain itu, Ginting melihat, ada pertarungan kewenangan terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Di mana, publik sudah melihat bahwa KPK menjadi kontroversi ketika seleksi pimpinannya dilakukan di masa pemerintahan Jokowi, padahal seharusnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.