Kecelakaan Meningkat, 255 Nyawa Melayang di Jalanan Aceh Sepanjang 2025
Banda Aceh, Infoaceh.net – Sepanjang tahun 2025 dari Januari hingga Juni, peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Provinsi Aceh telah merenggut 255 nyawa.
Sementara ribuan lainnya harus dirawat karena mengalami luka berat maupun ringan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, Kamis (15/5).
Iqbal menjelaskan, dari Januari hingga 14 Mei 2025, tercatat sebanyak 1.188 kasus kecelakaan terjadi.
Selain 255 korban jiwa, ada 146 orang mengalami luka berat dan 1.086 lainnya luka ringan.
Menurutnya, angka kematian meningkat cukup tajam jika dibandingkan bulan lalu. Dalam periode 1–14 April tercatat 11 korban tewas, sedangkan di periode yang sama bulan Mei naik menjadi 21 orang.
Waktu paling rawan kecelakaan terjadi pada sore hari, pukul 15.00 hingga 18.00 WIB. Selama periode itu, terjadi 216 kecelakaan.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan pada Mei 2025 sejak tanggal 1 hingga 14 saja tercatat 132 kecelakaan lalu lintas. Sedangkan korban sebanyak 21 orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 200 orang luka ringan.
Sedangkan lokasi kecelakaan, kata dia, terbanyak di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan jumlah sebanyak 33 kasus.
Kemudian, wilayah hukum Polres Bireuen sebanyak 18 kasus serta wilayah hukum Polresta Banda Aceh sebanyak 17 kasus.
Hasil evaluasi menunjukkan, rendahnya penggunaan helm menjadi penyumbang besar terhadap tingginya angka kematian.
“Dari hasil evaluasi kecelakaan, ditemukan bahwa 30 persen karena rendahnya kepatuhan dalam penggunaan helm oleh pengendara sepeda motor. Tidak memakai helm menjadi penyumbang utama fatalitas korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Aceh,” katanya.
Untuk itu, Ditlantas Polda Aceh menggelar operasi khusus menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
“Operasi ini bukan semata soal penindakan, tapi bagian dari upaya menyelamatkan nyawa masyarakat,” ujar Iqbal.
Ia menegaskan pentingnya memakai helm, tak hanya karena aturan hukum, tetapi sebagai bentuk perlindungan diri saat berkendara.