Nongkrong di Kafe Bareng Pria Hingga Dini Hari, 11 Wanita Malam Diamankan di Banda Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net – Razia gabungan penegakan Syariat Islam kembali digelar di Banda Aceh. Dalam operasi yang berlangsung Ahad dini hari, 18 Mei 2025, Satpol PP dan WH Aceh bersama aparat kota Banda Aceh, serta didukung TNI-Polri, mengamankan 11 wanita yang kedapatan mengenakan pakaian ketat dan melanggar jam malam.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jalaluddin melalui Kepala Seksi Humas, Mohd Nanda Rahmana, mengatakan para wanita tersebut diamankan dari sejumlah kafe di seputaran kota karena dinilai tidak mematuhi ketentuan berpakaian sesuai syariat serta berada di luar rumah hingga larut malam.
“Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002. Saat ditemukan, mereka tengah duduk bersama laki-laki hingga pukul 02.00 dini hari, dengan pakaian yang tidak sesuai aturan syariat,” ujar Nanda.
Usai diamankan, para pelanggar dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan, sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Menurut Nanda, razia seperti ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menegakkan nilai-nilai syariat Islam di Aceh.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Penegakan syariat bukan semata tindakan, tapi juga pembinaan. Harapan kami, mereka bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.