Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

“Pelapor selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa korban adalah pemilik hak cipta beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang diterbitkan oleh PT ASKM,” tambah Ade Ary.
Hasrul Infoaceh.net M Zairin
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta, Infoaceh.net – Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pada 18 Mei 2025.

“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei lalu, Polda Metro Jaya menerima laporan tindak pidana kekayaan intelektual, khususnya dugaan pelanggaran hak cipta sesuai Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary menjelaskan, pelapor adalah kuasa hukum dari korban, yakni YM alias YD, pencipta lagu yang memiliki hak cipta atas beberapa lagu. Terlapornya adalah Lesti Kejora.

Laporan ini menyebutkan bahwa Lesti diduga telah meng-cover sejumlah lagu milik korban dan mengunggahnya ke media online YouTube tanpa izin sejak 2018 hingga saat ini.

“Pelapor selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa korban adalah pemilik hak cipta beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang diterbitkan oleh PT ASKM,” tambah Ade Ary.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain sebuah flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu.

“Laporan sedang didalami oleh tim penyidik kami. Mohon waktu untuk proses pendalaman,” jelas Ade Ary.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks