Polres Lhokseumawe Ungkap Jual Beli Mobil Pakai STNK-BPKB Palsu, Korban Rugi Rp176 Juta
Lhokseumawe, Infoaceh.net – Polres Lhokseumawe mengungkap tiga kasus besar yakni dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pengungkapan disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, Kasi Humas Salman Alfarasi di Mapolres Lhokseumawe, Selasa sore (20/5/2025).
Kapolres menjelaskan tiga kasus tersebut terdiri atas dua kasus tipu gelap dan satu kasus curanmor.
“Sore ini kita rilis tiga kasus. Dua di antaranya adalah kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan menggunakan surat palsu serta satu kasus curanmor,” ungkap AKBP Ahzan.
Kasus pertama melibatkan, tersangka HG (29), warga Desa Nibong, Aceh Utara, yang melakukan penipuan dengan modus memperjualbelikan mobil Avanza putih menggunakan STNK dan BPKB palsu.
Korban, seorang agen jual beli mobil, tertipu setelah meyakini keaslian dokumen palsu yang ditunjukkan tersangka.
Setelah transaksi Rp176 juta lunas, korban baru sadar tertipu saat melakukan pengecekan di Samsat. Polisi berhasil menangkap HG dan mengamankan barang bukti mobil Avanza putih tersebut.
Kasus kedua, jelas Kapolres, juga berkaitan dengan pemalsuan dokumen, dengan tersangka TM dari Banda Aceh. Ia menggunakan cara dengan menyalin nomor rangka dan mesin kendaraan yang kemudian dikirim ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu.
Dokumen tersebut dikirim kembali ke Lhokseumawe dan digunakan untuk menjual mobil Innova hitam dengan harga normal.
“Modus ini menjadi peringatan bagi pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kendaraannya,” ungkap Kapolres.
Sementara, Iptu Yudha Prasetya menambahkan, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan enam pelaku, termasuk dua penadah yaitu PR dan EK dari Sumatera Utara.
Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T dan alat besi runcing. Salah satu pelaku BR dan FW adalah pasangan suami istri asal Muara Dua, Lhokseumawe, yang sudah beraksi sejak awal tahun 2025.
- BPKB palsu
- curanmor,
- hukum pidana kendaraan
- jaringan pencurian motor
- kasus kejahatan Aceh
- keamanan kendaraan
- kejahatan kendaraan Aceh
- kunci T
- modus penipuan
- pemalsuan dokumen
- penadah motor
- penangkapan pelaku kejahatan
- pencurian kendaraan bermotor
- penipuan kendaraan
- Polres Lhokseumawe
- STNK palsu
- tips jual beli kendaraan
- utama