Islah Bahrawi: Nama “Pak Menteri” Disebut dalam Sidang Judi Online, Uang Disamarkan dalam Bingkisan Kopi
Jakarta, Infoaceh.net – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, menyoroti kemunculan kode nama “PM” atau “Pak Menteri” yang disebut dalam sidang kasus judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Islah mengungkapkan bahwa uang yang dikaitkan dengan “Pak Menteri” tersebut diduga disamarkan dalam bentuk bingkisan kopi, lalu diantar ke rumah dinas sang menteri oleh seorang pria bernama Toni.
“Kodenya PM, alias ‘Pak Menteri’. Duitnya disamarkan dalam bingkisan kopi lalu diantar oleh Toni ke rumah dinas. Nama PM banyak disebut dalam sidang kasus Judol,” tulis Islah melalui akun X pribadinya @islah_bahrawi, Rabu, 21 Mei 2025.
Cuitan tersebut memicu reaksi publik dengan lebih dari 197 komentar dan telah di-retweet oleh 512 akun hingga Rabu pagi.
Islah juga mempertanyakan sikap Presiden Prabowo terkait menteri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Pak @prabowo, kira-kira apakah dia akan tetap dipertahankan jadi Menteri yang sedang memegang program puluhan triliun itu?” lanjutnya.
Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM, ikut disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs judi online yang tidak diblokir.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap empat terdakwa utama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus terungkap bahwa pembagian hasil dari “penjagaan” website judol turut mengalir kepada Budi Arie.
“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8 juta per website,” kata jaksa dalam persidangan.
Dijelaskan pula bahwa pembagian keuntungan dilakukan sebagai berikut: Adhi Kismanto 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen.
Jaksa juga menegaskan bahwa kode “PM” dalam dakwaan merujuk pada Menteri Kominfo saat itu, yakni Budi Arie Setiadi.
“Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo saudara Budi Arie Setiadi,” ungkap jaksa.