Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Petugas dan Pengelola Parkir Liar Depan Bank di Tungkop Diamankan Polsek Darussalam

"Saat kami tanyakan izin atau kelengkapan dari Dinas Perhubungan Aceh Besar, ternyata tidak ada. ZAP ternyata setiap bulannya menyetor uang kepada pengelola parkir (KF) sebesar Rp 300 ribu," tambahnya.
parkir liar Banda Aceh, pungli parkir liar Darussalam, pengelola parkir ilegal Aceh, juru parkir tanpa izin Aceh Besar, Tim Lebah Polsek Darussalam, kasus parkir liar 2025, parkir ilegal depan bank, parkir ilegal Aceh diselidiki, juru parkir liar kena razia, pungutan liar Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Tim Lebah Polsek Darussalam Polresta Banda Aceh kembali mengamankan petugas dan pengelola parkir liar yang beroperasi di depan sebuah bank di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (20/5/2025).

Dua pria warga Kecamatan Darusaalam, Aceh Besar, ZAP (22) selalu juru parkir dan KF (32) selaku pengelola parkir liar.

Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana.

Mereka sudah melakukan pungutan liar sejak tiga tahun lalu di beberapa lokasi menurut informasi yang digali dari warga.

Menyikapi hal tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan ZAP yang sedang beraksi didepan salah satu bank, ucap Adam Maulana.

“Saat kami tanyakan izin atau kelengkapan dari Dinas Perhubungan Aceh Besar, ternyata tidak ada. ZAP ternyata setiap bulannya menyetor uang kepada pengelola parkir (KF) sebesar Rp 300 ribu,” tambahnya.

Menelusuri keberadaan KF, akhirnya tim menemukannya dan membawa kedua pelaku ke Polsek Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Dalam operasi tersebut, petugas ikut mengamankan barang bukti uang tunai Rp120 ribu.

Kepada polisi, ZAP mengaku telah beroperasi selama dua tahun di dua lokasi, dan KF sudah tiga tahun mengutip uang kepada para juru parkir liar di lima lokasi.

Dalam sebulan, KF berhasil mengumpulkan uang dari para juru parkir liar sebesar Rp1,2 juta dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Meski terbukti melakukan hal yang tergolong dalam aksi premanisme, ZAP dan KF tak ditahan. Namun, mereka membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal yang sama ke depan.

“Hanya kita berikan pembinaan agar tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan, selain itu mereka juga dikenakan wajib lapor,” sebut Adam.

“Kami juga mengimbau kepada kedua pelaku agar mengurus perizinan yang sah pada Dinas Perhubungan Aceh Besar,” pungkasnya.

Lainnya

Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
JPN (30) warga salah satu Gampong di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar diringkus Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh di Kawasan Lamtamot Aceh Besar, Ahad siang (20/7). (Foto: Ist)
Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Benny Rahadian memberikan pembekalan kepemimpinan dan bela negara kepada ratusan santriwan dan santriwati Dayah Ruhul Qur’ani, Aceh Barat, Sabtu (19/7). (Foto: Ist)
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Ahad (20/7/2025), meninjau langsung lokasi bangunan Pasar Aceh lama yang akan dibongkar dan berdialog dengan para pedagang. (Foto: Ist)
Indra Milwady diangkat menjadi Dewan Pengawas RSUD Meuraxa di tengah kontroversi hilangnya Rp18 juta uang barang bukti dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024. (Foto: Ist)
Petugas BPBD Aceh Besar melakukan pembersihan pohon tumbang yang menutupi akses jalan akibat angin kencang. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks