Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

5 Kg Sabu Gagal Terbang dari Aceh: Disembunyikan di Koper dan Celana Dalam

"Kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini, sekaligus memburu keberadaan MR, M serta E yang masuk DPO," pungkas AKP Rajabul Asra.
Wakapolresta AKBP Henki Ismanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memperlihatkan barang bukti sabu pada konferensi pers, Rabu (21/5)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar lagi-lagi menggagalkan penyelundupan narkotika.

Lima kilogram sabu batal terbang ke luar Aceh melalui bandara tersebut, sejak tanggal 8-12 Mei 2025 lalu. Polisi menangkap tiga orang tersangka, sementara tiga lainnya hingga kini masih buron.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto didampingi PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM Vovo Kristanto mengatakan, para pelaku tertangkap di waktu berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di bandara, sebelum hendak berangkat ke lokasi tujuan.

Mereka yang diamankan, jelas Henki, masing-masing berinisial MD (24), warga Bireuen, AG (41), warga asal Bogor, serta RH (21), warga Lhokseumawe.

“Modus dan tujuannya berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam dan hendak dibawa ke Jakarta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/5).

Hingga saat ini para pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut.

Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kita berkomitmen memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra mengungkapkan kronologisnya. Di mana, tersangka MD diamankan petugas pada Kamis, 8 Mei 2025 saat hendak ke Banjarmasin.

Ia menyembunyikan delapan paket sabu seberat dua kilogram sabu di dalam koper yang dibawa. Barang haram ini didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Ahad, 4 Mei 2025.

Lainnya

Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
Personel TNI dari Koramil Muara Tiga Kodim 0102/Pidie membersihkan makam kuno Raja Nagari Bihari, Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Anak Punk Serang Ustadz Pakai Taring Babi Usai Ditegur soal Miras
Meragukan! Alibi Menteri UMKM Tak Beri Perintah soal Surat Istri ke Luar Negeri
Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
Komunikolog Politik Setuju Wapres Diusulkan Presiden Terpilih-Ditetapkan MPR
Menteri Pigai Tidak Menindaklanjuti Usulan Stafsus soal Kasus Cidahu
Calon Duta Besar (dubes) untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo
Penampilan robot polisi (ropi) dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Jakarta pada 1 Juli 2025 memicu polemik publik
Dunia SIM Card Multi-Warna dan Masa Depan Telekomunikasi Seluler
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Bahaudin Nursalim atau yang akrap disapa Gus Baha
Asyura, Tragedi Karbala, dan Sentimen Umayyah terhadap Ahlul Bait
Me Time ala Gen Z dan Jejak Spiritualitas Nabi di Gua Hira
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi
Ilustrasi Penggunaan wifi
Jamaah haji Aceh kloter 09 melakukan sujud syukur setelah mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Ahad (6/7). (Foto: Ist)
Masuki Usia 90 Tahun, Dalai Lama Janji Bereinkarnasi setelah Wafat
Komentar Susno Duadji soal Kompol Syarif Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Enable Notifications OK No thanks