8 Pasal UUPA Direvisi, Tambahan 1 Pasal Baru Disiapkan, Plt Sekda Aceh Ajak Kawal hingga Disahkan DPR RI
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Rabu (21/5/2025).
Dalam draf tersebut, terdapat revisi terhadap delapan pasal, yaitu Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270.
Selain itu, turut diusulkan penambahan satu pasal baru, yakni Pasal 251A.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun yang membacakan laporan Gubernur Aceh dalam sidang paripurna itu, mengajak semua pihak untuk bersinergi mengawal proses revisi ini hingga pengesahan di tingkat nasional oleh DPR RI.
“Kita berharap proses di DPR RI berjalan lancar dan RUU perubahan UUPA bisa disahkan serta diundangkan pada tahun 2025 ini. Ini adalah tanggung jawab moral kita bersama,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, revisi terhadap sejumlah pasal dalam UUPA merupakan upaya penyesuaian terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan daerah, khususnya terkait perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan penguatan kewenangan Aceh.
“Perubahan ini adalah keniscayaan, namun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak mengurangi semangat otonomi yang telah diperjuangkan,” tambahnya.
Nasir juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap UUPA sebagai produk dari proses perdamaian yang panjang, yaitu hasil dari kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka melalui MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.
“Karena itu, setiap perubahan terhadap UUPA bukan hanya proses legislasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan perdamaian dan pelaksanaan otonomi yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.