Tifa Tyassuma: Jokowi Kriminalisasi Aktivis Soal Polemik Ijazah
Infoaceh.net – Salah satu aktivis demokrasi dan influencer, dr. Tifa Tyassuma menyampaikan keresahannya atas sikap Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan dirinya dan sejumlah teman-temannya ke Polisi karena polemik dugaan ijazah palsu.
Tifa bersama dengan sejumlah tim dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan dugaan kriminalisasi yang dialamatkan kepada mereka.
Menurut Tifa, dirinya bersama sejumlah praktisi dan aktivis sebenarnya sedang menjalankan fungsi kontrolnya sebagai akademisi, untuk memastikan bahwa ijazah Joko Widodo asli, di mana dokumen tersebut digunakan untuk menjadi pejabat negara, hingga presiden Republik Indonesia dua periode.
Sementara dalam keyakinan mereka, dokumen ijazah tersebut palsu, sehingga upaya kepakaran dan akademik ditempuh untuk mengupayakan pembuktian bahwa ijazah Jokowi yang mereka yakini tersebut tidak asli.
“Tergarak hati kami dengan kemampuan akademisi kami untuk mendapatkan jawaban, agar rakyat merasa lega, agar demokrasi dapat ditegakkan,” kata Tifa dalam audiensi yang dilakukan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Karena langkahnya itu justru akhirnya direspons Jokowi dengan pelaporan di Polda Metro Jaya, Tifa pun menilai bahwa sikap ayah kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah bentuk dari upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
“UU yang menyangkut kebebasan para akademisi untuk melakukan tugas akademiknya, dan ketika dilanggar karena kami dikiriminalisasi, bukan hanya melanggar UU nasional, tapi juga melanggar UU internasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tifa juga mengutip Pasal 19 dalam deklarasi HAM PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 1948 di Paris, Prancis.
Di mana dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Dalam hak ini, termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).