Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tifa Tyassuma: Jokowi Kriminalisasi Aktivis Soal Polemik Ijazah

Ada 5 (lima) orang yang dilaporkan Jokowi dalam skandar tuduhan ijazah palsu tersebut. Mereka antara lain ; RS (Rismon Sianipar), ES (Eggi Sudjana), RS (Roy Suryo), T (Tifa Tyassuma) dan K (Kurnia Tri Royani).
Tifa Tyassuma: Jokowi Kriminalisasi Aktivis Soal Polemik Ijazah

Infoaceh.net – Salah satu aktivis demokrasi dan influencer, dr. Tifa Tyassuma menyampaikan keresahannya atas sikap Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan dirinya dan sejumlah teman-temannya ke Polisi karena polemik dugaan ijazah palsu.

Tifa bersama dengan sejumlah tim dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan dugaan kriminalisasi yang dialamatkan kepada mereka.

Menurut Tifa, dirinya bersama sejumlah praktisi dan aktivis sebenarnya sedang menjalankan fungsi kontrolnya sebagai akademisi, untuk memastikan bahwa ijazah Joko Widodo asli, di mana dokumen tersebut digunakan untuk menjadi pejabat negara, hingga presiden Republik Indonesia dua periode.

Sementara dalam keyakinan mereka, dokumen ijazah tersebut palsu, sehingga upaya kepakaran dan akademik ditempuh untuk mengupayakan pembuktian bahwa ijazah Jokowi yang mereka yakini tersebut tidak asli.

“Tergarak hati kami dengan kemampuan akademisi kami untuk mendapatkan jawaban, agar rakyat merasa lega, agar demokrasi dapat ditegakkan,” kata Tifa dalam audiensi yang dilakukan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Karena langkahnya itu justru akhirnya direspons Jokowi dengan pelaporan di Polda Metro Jaya, Tifa pun menilai bahwa sikap ayah kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah bentuk dari upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

“UU yang menyangkut kebebasan para akademisi untuk melakukan tugas akademiknya, dan ketika dilanggar karena kami dikiriminalisasi, bukan hanya melanggar UU nasional, tapi juga melanggar UU internasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tifa juga mengutip Pasal 19 dalam deklarasi HAM PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 1948 di Paris, Prancis.

Di mana dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Dalam hak ini, termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ketua Umum PWI Kongres Bandung Hendry Ch Bangun (kiri), Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (tengah) dan Ketua Umum PWI KLB Zulmansyah Sekedang (kanan)
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid menyoroti langkah Danantara yang menjajaki investasi di BlackRock
Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Presiden Prabowo Tegaskan Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Presiden Prabowo Subianto didampingi Presiden IPA Carol J Gall dan pejabat terkait meresmikan pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 Indonesian Petroleum Association (IPA Convex) Tahun 2025 yang digelar di Nusantara Hall, ICE BSD, Tangerang, pada Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Cinta Terlarang di Bawah Satu Atap: Menantu Hamili Mertua, Istri Diceraikan
Skandal Biksu di Thailand: Gelapkan Rp148 M Dana Kuil ke Judi Online
Habiburokhman: Prabowo Tak Gampang Dikerjai Menteri, Punya 'Indra Keenam'
PT Pembangunan Aceh (PEMA) didesak mengambil alih sepenuhnya pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang memiliki luas lebih dari 1,8 juta hektare
Kombes Pol Dicky Sondani mendapat jabatan baru menjadi Wakapolda Bengkulu
Ma’had Jadi Ladang Kekuasaan: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen UIN Mataram
Sebanyak 1.571 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam empat kloter telah tiba di Tanah Suci Arab Saudi, Rabu (21/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polres Bireuen menangkap empat pelaku curanmor antar Kabupaten
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST
SMA Fatih Bilingual meraih juara turnamen Basket Wali Kota Banda Aceh 2025
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun
Peserta dari SDN 20 Banda Aceh mengikuti kegiatan Cerita dan Inspirasi Anak Bangsa (CINTA) bertema “Satu Cinta, Seribu Cerita” yang diselenggarakan BNPT bersama FKPT Aceh, Rabu (21/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Tiga kader Partai Aceh resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2024–2029, dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (21/5/2025) sore.
Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pria berinisial TM (33), warga Keude Aceh, Idi Rayeuk, setelah menggelapkan uang hasil penjualan 224 unit ponsel dari tempatnya bekerja toko handphone Idi Rayeuk. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
"Roda Dunia Berputar": Adi Hidayat Ceramah di Istana, UAS Dapat Ucapan dari Kapolri
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks