Pemerintah Akan Legalkan Sumur Minyak Ilegal Milik Masyarakat
Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana untuk melegalkan sumur minyak ilegal yang selama ini dioperasikan oleh masyarakat.
Legalitas tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dan pembinaan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Plt. Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional.
“Sumur-sumur yang selama ini dimiliki masyarakat akan dilegalkan. Kemudian KKKS akan diminta melakukan pembinaan terhadap sumur-sumur tersebut. Ini menjadi solusi bagi sumur masyarakat,” ujar Tri dalam acara The 49th IPA Convex di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025).
Tri menjelaskan bahwa rencana ini tengah difinalisasi, termasuk penyusunan regulasi sebagai payung hukum.
“Peraturan Menteri-nya sedang digodok. Pembahasannya sudah dimulai, tinggal menunggu finalisasi,” katanya.
Tri juga mengakui bahwa praktik pengeboran minyak ilegal semakin marak di berbagai wilayah Indonesia, bahkan telah menjadi mata pencaharian bagi sebagian warga.
“Secara ekonomi, aktivitas ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dan mengganggu iklim investasi di sektor hulu migas. Ini tentu berdampak pada target peningkatan lifting minyak nasional,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/4/2025).
Tri memaparkan bahwa penyebab maraknya sumur ilegal antara lain karena keterbatasan lapangan kerja, menjadikan aktivitas ini sebagai sumber penghasilan. Namun, praktik tersebut juga memicu berbagai masalah lain seperti gangguan kesehatan, konflik sosial, kriminalitas, hingga peredaran narkoba.
Menurutnya, ada empat bentuk praktik sumur ilegal yang terjadi:
Sumur ilegal di dalam Wilayah Kerja (WK) migas.
Sumur ilegal di luar WK.
Sumur ilegal di wilayah operasi KKKS.
Kilang penyulingan ilegal di sekitar wilayah tersebut.
Ia menyontohkan kondisi di Sumatera Selatan, di mana jumlah sumur minyak ilegal mencapai sekitar 100 kasus per tahun.