Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Barcelona Perpanjang Kontrak Hansi Flick Usai Raih Tiga Trofi Domestik

Pelatih kepala Barcelona, Hansi Flick, resmi memperpanjang kontraknya selama dua tahun hingga 2027, setelah musim debut yang luar biasa bersama tim Catalan.
Barcelona Perpanjang Kontrak Hansi Flick Usai Raih Tiga Trofi Domestik

Infoaceh.net – Pelatih kepala Barcelona, Hansi Flick, resmi memperpanjang kontraknya selama dua tahun hingga 2027, setelah musim debut yang luar biasa bersama tim Catalan.

Keputusan ini diumumkan melalui laman resmi klub pada Kamis (21/5/2025), menyusul kesuksesan Flick mempersembahkan tiga gelar domestik hanya dalam satu musim.

The show must go on – HANSI FLICK 2027 ????❤️
— FC Barcelona (@FCBarcelona) May 21, 2025

Tiga Trofi Domestik dan Dominasi El Clasico

Flick mengambil alih kursi pelatih dari Xavi Hernández pada pertengahan 2024. Di bawah asuhannya, Barcelona meraih Piala Super Spanyol (Januari), Copa del Rey (April), dan La Liga ke-28 (Mei).

Lebih dari sekadar gelar, Blaugrana tampil mendominasi dalam laga El Clasico dengan mencatat empat kemenangan atas Real Madrid, termasuk dua kemenangan di partai final. Total 16 gol dilesakkan ke gawang rival abadi mereka sepanjang musim.

Proyek Jangka Panjang Flick

“Ini baru permulaan dari proyek jangka panjang kami. Saya senang tinggal di Barcelona. Energinya luar biasa, dan saya penuh ide untuk membuat tim ini lebih baik,” ujar Flick dalam wawancara April lalu, dikutip dari situs resmi klub.

Sebelum menangani Barcelona, Flick sukses besar bersama Bayern Munich, dengan torehan treble winner pada musim 2019/20. Ia juga pernah melatih tim nasional Jerman, meski kurang sukses di Piala Dunia 2022.

Bangun Generasi Emas Baru

Dengan kontrak baru ini, Barcelona berharap Flick tidak hanya mempertahankan performa positif, tetapi juga membangun generasi baru Blaugrana yang mampu bersaing di level tertinggi Eropa.

Lainnya

Gangguan layanan aplikasi BYOND BSI kembali terjadi dan membuat para nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh kecewa. (Foto: Ist)
Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid
Persis Digambarkan Bung Karno, Gerakan Moral Prof Sofian Effendi Disebut Mengandung Ledakan Politik
Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal
Enable Notifications OK No thanks