Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Sesuai Qanun Lembaga Keuangan Syariah
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh akan disesuaikan dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di provinsi tersebut.
Penegasan itu disampaikan Bima Arya dalam acara peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa khusus (Musdesus) serta pembentukan koperasi desa yang digelar di Balee Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).
Bima menyampaikan bahwa Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran untuk memandu kepala daerah dalam memfasilitasi pembentukan koperasi desa atau kelurahan, termasuk pendanaan dari APBD untuk pembuatan akta notaris.
“Khusus Aceh, semua proses harus mengikuti ketentuan syariah. Baik dari segi penamaan maupun pengelolaan keuangan koperasi,” ujar Bima.
Sebagaimana diketahui, Aceh memiliki Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh menerapkan sistem syariah sejak 4 Januari 2019.
Sementara Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa sosialisasi pembentukan koperasi ini ditujukan kepada para camat dan kepala desa di seluruh Aceh.
Ia menyebutkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah memberikan arahan untuk mempercepat pembentukan koperasi di 6.400 desa/kampung. Musyawarah khusus desa dijadwalkan berlangsung akhir Mei, dan proses legalisasi koperasi akan dilakukan pada Juni 2025.
Ferry juga menekankan pentingnya koperasi sebagai solusi atas maraknya praktik pinjaman online (pinjol) dan rentenir di desa.
“Lebih dari 4 juta masyarakat Indonesia terjerat pinjol, banyak di antaranya anak muda. Koperasi desa akan menjadi alternatif pembiayaan yang aman dan sesuai syariah,” tegasnya.
Menurut Ferry, koperasi bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan juga alat perjuangan ekonomi masyarakat.
“Ini dakwah dan jihad ekonomi. Dengan koperasi yang sehat, kita bisa memberantas pinjol dan rentenir dari desa-desa,” tandasnya.