Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bos Pabrik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Eks Karyawan

Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025), setelah polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan di rumah pribadi Diana.
Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025)

Surabaya | Infoaceh.net – Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025).

Setelah polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan di rumah pribadi Diana.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian publik luas, termasuk dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.

Kepolisian mengungkap, puluhan dokumen penting tersebut ditemukan di kediaman Diana yang beralamat di Perumahan Prada Permai VII No. 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Disembunyikan di rumahnya. Sebanyak 108 ijazah ini kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan telah kami serahkan ke penyidik,” ujar Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dikutip dari TribunJatim.com.

Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya sempat memicu polemik setelah Wamenaker Noel melakukan inspeksi mendadak ke pabrik CV Sentosa Seal, Kamis (17/4/2025). Dalam kunjungannya, Diana bersikukuh tidak pernah menahan ijazah milik mantan karyawan.

“Itu ditahan kenapa Bu? Alasannya apa?” tanya Noel kepada Diana, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.

Namun Diana tetap membantah. “Saya tidak menahan Pak,” ujarnya saat itu.

Dalam kunjungan tersebut, Noel juga memeriksa langsung sejumlah karyawan, termasuk seorang wanita bernama Veronica.

Diana sempat mengklaim bahwa Veronica sudah resign. Namun saat dilakukan pengecekan, Veronica ternyata masih bekerja di pabrik tersebut dan mengetahui ihwal penahanan ijazah.

Veronica kemudian dipanggil dan menjelaskan bahwa dirinya tidak berwenang menyerahkan ijazah yang ditahan.

“Oke, tapi saya nggak ada hak untuk menjawab. Saya serahkan ke Bu Diana,” kata Veronica.

Pernyataan tersebut membuat Wamenaker Noel naik pitam. Ia merasa diombang-ambing dan dibohongi oleh Diana.

“Ini ngawur nih Bu. Saya perwakilan negara. Saya bisa memaksa. Orang kita cuma minta ijazah dikembalikan, nggak minta duit,” tegas Noel, sambil mengebrak meja.

Wamenaker Noel dalam kesempatan itu bahkan menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan persoalan jika penahanan ijazah terkait dengan utang-piutang karyawan.

“Kalau ada utang, saya yang bayar deh sekarang. Saya datang sebagai negara, bukan untuk ganggu usaha,” ujarnya.

Namun pernyataan Diana yang terus membantah terbukti tidak benar. Polisi kemudian menemukan 108 ijazah yang selama ini disembunyikan di rumahnya.

Meski Diana telah ditetapkan sebagai tersangka utama, polisi menyebut penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Bisa jadi akan ada perkembangan tersangka lainnya,” ungkap AKBP Suryono.

Penahanan ijazah oleh pengusaha terhadap pekerja atau eks pekerja merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak serius, terutama dalam konteks ketenagakerjaan dan hak asasi.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ratusan lansia mengikuti prosesi wisuda Sekolah Lansia perdana di Gedung Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Kamis (22/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Pimpinan DPRA Ali Basrah dan Plt. Sekda Aceh M Nasir Syamaun bersama Tim Perumus, menyerahkan dokumen draf final revisi UUPA kepada Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jum'at (23/5)
Pemko Sabang resmi menjalin kerja sama dengan Kejari Sabang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara
Tim Gabungan Kodam IM terdiri atas personel Sinteldam dan Deninteldam IM menggerebek gudang penyimpanan LPG dan BBM ilegal di Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jum'at (23/5/2025) dini hari. (Foto: For Infoaceh.net)
Kondisi pelayanan pasien yang berobat di RSUDZA Banda Aceh. (Foto: Ist)
Jadwal pekan terakhir Liga Inggris: Pesta juara Liverpool di Anfield
Ketum Kadin Anindya Bakrie Bahas Energi, AI, dan Program MBG Bareng WEF di Jakarta
Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025)
Konferensi pers pencapaian program kerja 100 hari kepemimpinan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, di Taman Sari, Kamis malam (22/5)
Wamenperin: Penyeragaman Bungkus Rokok Batal, Industri Tembakau Lokal Aman
OJK Aceh bersama TPAKD, perbankan dan lembaga penjaminan menggelar kegiatan KURMA dengan tema “Sinergi Membangun Ekonomi Aceh Melalui KUR Melawan Rentenir” pada 20 - 22 Mei 2025 di Gayo Lues, Aceh Tengah dan Bupati Bener Meriah. (Foto: For Infoaceh.net)
Cari Uang yang Halal, Jangan Begitu!

Cari Uang yang Halal, Jangan Begitu!

Umum
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani/Metro TV/
Enam kloter jamaah haji Aceh sudah berangkat ke Tanah Suci dan kloter ke-7 mulai masuk asrama haji, Jum'at, 23 Mei 202
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS meresmikan 'Rumah Singgah Griya Tuan Tapa Aceh Selatan' di Jalan Metro, Lorong E Nomor 3 Gampong Beurawe Banda Aceh, Jum'at, 23 Mei 2025.
Gubernur Muzakir Manaf melantik Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra - M. Haikal Alfisyahrin, di Gedung DPRK Langsa, Jumat (23/5/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemkab Gayo Lues dan PT PLN menandatangani MoU untuk kerja sama pemanfaatan aset PLTPH serta pengembangan sektor ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, pada Kamis, 22 Mei 2025
Perjalanan karier Ange Postecoglou
Minta Pertamina Impor Minyak dari Amerika Serikat, Bahlil: Tidak Ada Alasan!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks