Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bos Pabrik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Eks Karyawan

Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025), setelah polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan di rumah pribadi Diana.
Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025)

Surabaya | Infoaceh.net – Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025).

Setelah polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan di rumah pribadi Diana.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian publik luas, termasuk dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.

Kepolisian mengungkap, puluhan dokumen penting tersebut ditemukan di kediaman Diana yang beralamat di Perumahan Prada Permai VII No. 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Disembunyikan di rumahnya. Sebanyak 108 ijazah ini kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan telah kami serahkan ke penyidik,” ujar Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dikutip dari TribunJatim.com.

Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya sempat memicu polemik setelah Wamenaker Noel melakukan inspeksi mendadak ke pabrik CV Sentosa Seal, Kamis (17/4/2025). Dalam kunjungannya, Diana bersikukuh tidak pernah menahan ijazah milik mantan karyawan.

“Itu ditahan kenapa Bu? Alasannya apa?” tanya Noel kepada Diana, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.

Namun Diana tetap membantah. “Saya tidak menahan Pak,” ujarnya saat itu.

Dalam kunjungan tersebut, Noel juga memeriksa langsung sejumlah karyawan, termasuk seorang wanita bernama Veronica.

Diana sempat mengklaim bahwa Veronica sudah resign. Namun saat dilakukan pengecekan, Veronica ternyata masih bekerja di pabrik tersebut dan mengetahui ihwal penahanan ijazah.

Veronica kemudian dipanggil dan menjelaskan bahwa dirinya tidak berwenang menyerahkan ijazah yang ditahan.

“Oke, tapi saya nggak ada hak untuk menjawab. Saya serahkan ke Bu Diana,” kata Veronica.

Pernyataan tersebut membuat Wamenaker Noel naik pitam. Ia merasa diombang-ambing dan dibohongi oleh Diana.

“Ini ngawur nih Bu. Saya perwakilan negara. Saya bisa memaksa. Orang kita cuma minta ijazah dikembalikan, nggak minta duit,” tegas Noel, sambil mengebrak meja.

Wamenaker Noel dalam kesempatan itu bahkan menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan persoalan jika penahanan ijazah terkait dengan utang-piutang karyawan.

“Kalau ada utang, saya yang bayar deh sekarang. Saya datang sebagai negara, bukan untuk ganggu usaha,” ujarnya.

Namun pernyataan Diana yang terus membantah terbukti tidak benar. Polisi kemudian menemukan 108 ijazah yang selama ini disembunyikan di rumahnya.

Meski Diana telah ditetapkan sebagai tersangka utama, polisi menyebut penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Bisa jadi akan ada perkembangan tersangka lainnya,” ungkap AKBP Suryono.

Penahanan ijazah oleh pengusaha terhadap pekerja atau eks pekerja merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak serius, terutama dalam konteks ketenagakerjaan dan hak asasi.

Lainnya

JPN (30) warga salah satu Gampong di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar diringkus Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh di Kawasan Lamtamot Aceh Besar, Ahad siang (20/7). (Foto: Ist)
Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Benny Rahadian memberikan pembekalan kepemimpinan dan bela negara kepada ratusan santriwan dan santriwati Dayah Ruhul Qur’ani, Aceh Barat, Sabtu (19/7). (Foto: Ist)
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Ahad (20/7/2025), meninjau langsung lokasi bangunan Pasar Aceh lama yang akan dibongkar dan berdialog dengan para pedagang. (Foto: Ist)
Indra Milwady diangkat menjadi Dewan Pengawas RSUD Meuraxa di tengah kontroversi hilangnya Rp18 juta uang barang bukti dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024. (Foto: Ist)
Petugas BPBD Aceh Besar melakukan pembersihan pohon tumbang yang menutupi akses jalan akibat angin kencang. (Foto: Ist)
Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Budi Arie Setiadi
Warga Pasar Minggu dikejutkan dengan penemuan koper misterius milik seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina yang berisi senjata api, ratusan amunisi, hingga granat
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Kekayaan pencipta Bitcoin Satoshi Nakamoto semakin meroket didorong peningkatan nilai mata uang kripto terbesar tersebut
Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap Asep Nurmansyah (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus Open BO melalui media sosial.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan penuh untuk Partaonan Solidaritas Indonesia (PSI). 
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh Tgk Januar Hasan
Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa’adudin Djamal, menghadiri acara Sharing Idea bertema Youths and City: Peran Pemuda Menjaga Identitas Kota yang menghadirkan pendakwah nasional Ustaz Hanan Attaki, Kamis, 17 Juli 2025 di Aula Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh.
Dr. Rosaria Indah, M.Sc., Ph.D dilantik sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Bengkulu (Unib) untuk periode 2025–2029. (Foto: Humas USK).
Militerisasi
Enable Notifications OK No thanks