Bos Pabrik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Eks Karyawan
Surabaya | Infoaceh.net – Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025).
Setelah polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan di rumah pribadi Diana.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian publik luas, termasuk dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Kepolisian mengungkap, puluhan dokumen penting tersebut ditemukan di kediaman Diana yang beralamat di Perumahan Prada Permai VII No. 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
“Disembunyikan di rumahnya. Sebanyak 108 ijazah ini kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan telah kami serahkan ke penyidik,” ujar Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dikutip dari TribunJatim.com.
Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya sempat memicu polemik setelah Wamenaker Noel melakukan inspeksi mendadak ke pabrik CV Sentosa Seal, Kamis (17/4/2025). Dalam kunjungannya, Diana bersikukuh tidak pernah menahan ijazah milik mantan karyawan.
“Itu ditahan kenapa Bu? Alasannya apa?” tanya Noel kepada Diana, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Namun Diana tetap membantah. “Saya tidak menahan Pak,” ujarnya saat itu.
Dalam kunjungan tersebut, Noel juga memeriksa langsung sejumlah karyawan, termasuk seorang wanita bernama Veronica.
Diana sempat mengklaim bahwa Veronica sudah resign. Namun saat dilakukan pengecekan, Veronica ternyata masih bekerja di pabrik tersebut dan mengetahui ihwal penahanan ijazah.
Veronica kemudian dipanggil dan menjelaskan bahwa dirinya tidak berwenang menyerahkan ijazah yang ditahan.
“Oke, tapi saya nggak ada hak untuk menjawab. Saya serahkan ke Bu Diana,” kata Veronica.
Pernyataan tersebut membuat Wamenaker Noel naik pitam. Ia merasa diombang-ambing dan dibohongi oleh Diana.
“Ini ngawur nih Bu. Saya perwakilan negara. Saya bisa memaksa. Orang kita cuma minta ijazah dikembalikan, nggak minta duit,” tegas Noel, sambil mengebrak meja.
Wamenaker Noel dalam kesempatan itu bahkan menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan persoalan jika penahanan ijazah terkait dengan utang-piutang karyawan.
“Kalau ada utang, saya yang bayar deh sekarang. Saya datang sebagai negara, bukan untuk ganggu usaha,” ujarnya.
Namun pernyataan Diana yang terus membantah terbukti tidak benar. Polisi kemudian menemukan 108 ijazah yang selama ini disembunyikan di rumahnya.
Meski Diana telah ditetapkan sebagai tersangka utama, polisi menyebut penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Bisa jadi akan ada perkembangan tersangka lainnya,” ungkap AKBP Suryono.
Penahanan ijazah oleh pengusaha terhadap pekerja atau eks pekerja merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak serius, terutama dalam konteks ketenagakerjaan dan hak asasi.