GRIB Jaya Terlibat Pungli dan Pendudukan Lahan BMKG, 11 Anggota Diamankan Polisi
Jakarta, Infoaceh.net – Polisi menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Dari 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan anggota Ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris.
“Kami telah mengamankan 17 orang dalam operasi ini, 11 orang adalah oknum dari Ormas GRIB Jaya, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5).
Ade Ary menjelaskan, salah satu dari 11 anggota GRIB Jaya yang diamankan adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang ormas tersebut di wilayah setempat dengan inisial Y.
Anggota ormas ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak lain yang memanfaatkan lahan BMKG secara tidak sah.
“Mereka menguasai lahan milik BMKG tanpa izin, lalu memberikan izin pemanfaatan lahan kepada beberapa pihak, termasuk pengusaha lokal. Contohnya ada pengusaha pecel lele dan pedagang hewan kurban yang dipungut uang secara ilegal,” ungkap Ade Ary.
Para pedagang ini disebut-sebut harus membayar jutaan rupiah setiap bulannya. Uang pungli tersebut kemudian ditransfer ke pimpinan GRIB Jaya berinisial Y yang sudah diamankan polisi.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, sementara pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Kedua korban langsung mentransfer uang tersebut ke oknum anggota ormas Y,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan Ormas GRIB Jaya ke aparat penegak hukum terkait dugaan pendudukan tanah negara secara sepihak.
BMKG menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
“Pada Januari 2024, pihak penjaga melaporkan bahwa terlapor memasang plang bertuliskan ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’ di lokasi,” terang Ade Ary, Jumat (23/5).
“Tidak jauh dari lokasi tersebut, terlapor juga merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai tanah itu. Mereka juga memasang plang yang mengklaim tanah tersebut milik ahli waris,” tambahnya.