Empat Pulau Jatuh ke Sumut, Pemerintah Aceh Cuma Bisa “Komitmen”
Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah kembali menuai sorotan tajam. Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil kini resmi masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara. Sementara Pemerintah Aceh hanya bisa mengumbar “komitmen perjuangan” tanpa hasil nyata.
Keempat pulau yang kini dicaplok Sumatera Utara itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status baru ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025 lalu. Kepmendagri ini baru diketahui publik setelah beredar di media sosial.
Alih-alih bertindak tegas, Pemerintah Aceh hanya memberikan pernyataan normatif. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, pada Senin (26/5/2025).
Menyatakan bahwa proses perubahan status itu telah berlangsung sebelum 2022. Namun ia menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur tetap “berkomitmen” memperjuangkan kembalinya pulau-pulau itu ke pangkuan Aceh.
“Sesuai komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu kembali ke wilayah Aceh,” ujar Syakir.
Syakir mengungkapkan, saat proses verifikasi, Pemerintah Aceh bersama tim Kementerian Dalam Negeri telah melakukan peninjauan ke lokasi. Pemerintah Aceh bahkan membawa bukti fisik dan administratif seperti tugu, dermaga, rumah singgah, dan dokumen kepemilikan lahan.
Namun nyatanya, semua itu tak cukup untuk mencegah keluarnya Kepmendagri yang mencabut empat pulau dari peta Aceh.
“Kami telah serahkan dokumen pendukung dari Pemprov dan Pemkab Aceh Singkil. Termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut yang disaksikan Mendagri pada 1992,” klaim Syakir.
Peta tersebut menunjukkan batas wilayah laut yang mencakup keempat pulau dalam Provinsi Aceh. Bahkan di Pulau Mangkir Ketek terdapat prasasti bertuliskan ‘Wilayah Aceh’ yang dibangun pada 2018, serta tugu selamat datang dari Pemkab Aceh Singkil pada 2008.
Pada 2022, rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga telah difasilitasi Kemenko Polhukam. Hasilnya, sebagian besar peserta menyatakan bahwa pulau-pulau itu masuk wilayah Aceh berdasarkan aspek hukum, administrasi, pemetaan, hingga pelayanan publik.
Namun faktanya, yang tercantum di dokumen resmi negara adalah sebaliknya: keempat pulau kini masuk Sumatera Utara.