Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Empat Pulau Lepas, Forbina Duga Ada Pengalihan Investasi Migas Aceh ke Sumut

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Fauzan Infoaceh.net M Zairin
Peta Acerh

Banda Aceh, Infoaceh.net –Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menyampaikan pernyataan tegas yang mendesak pemerintah pusat untuk tidak terus-menerus mengabaikan kepentingan dan kedaulatan wilayah Aceh.

Direktur Forbina Muhammad Nur menyoroti adanya dugaan pengalihan investasi minyak bumi dan gas (migas) lepas pantai (offshore) yang secara administratif berada di wilayah Aceh, namun kini berpotensi dialihkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), menyusul perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumut.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Perubahan status ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Informasi ini mencuat ke publik melalui unggahan di media sosial.

“Kami mencurigai adanya keterkaitan antara pengalihan investasi minyak dan gas bumi ke Medan dengan upaya menghindari pembagian hasil dengan Aceh. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan Aceh,” ujar Muhammad Nur, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Ia juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak menganggap remeh persoalan ini.

Serta mengimbau Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem Wakil Gubernur Fadhlullah atau Dek Fad, agar menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan kembalinya wilayah Aceh yang hilang, khususnya dalam konteks investasi.

Muhammad Nur menegaskan bahwa meski kini keempat pulau itu telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, secara historis terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Pemerintah Aceh harus berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut. Sesuai dengan janji Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh wajib terus mendorong agar keempat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh,” tegasnya.

Lainnya

Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid
Persis Digambarkan Bung Karno, Gerakan Moral Prof Sofian Effendi Disebut Mengandung Ledakan Politik
Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap rekanan proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Pimpinan Dayah Zawiyah Darul Murtadha Gampong Lam Isek, Kecamatan Peukan Bada, Tgk Ramza SH
Ribuan warga Banda Aceh menghadiri kajian bertajuk "Sharing Night" bersama Ustaz Hanan Attaki di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Kamis malam (17/7). (Foto: Ist)
Ustaz Muhammad Hatta Selian Lc MAg, Syaikhul Ma'had Arrabwah Indrapuri, Aceh Besar
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024 yang digelar oleh DKPP pada Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menginisiasi diskusi lintas instansi membahas pembukaan rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang, Kamis, 17 Juli 2025, di aula Samudera Pasee. (Foto: Ist)
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Enable Notifications OK No thanks