Bunda Salma Duduki Kursi Strategis, Komisi Uang dan Investasi Jadi ‘Markas’ Baru
Banda Aceh, Infoaceh.net —Salmawati yang akrab disapa Bunda Salma dan merupakan istri Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), telah resmi menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 yang dilantik pada 21 Mei 2025.
Ia menggantikan Ismail A. Jalil (Ayahwa) dari Daerah Pemilihan 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe), yang mengundurkan diri setelah terpilih sebagai Bupati Aceh Utara.
Dalam struktur alat kelengkapan dewan, Bunda Salma ditempatkan di Komisi III DPRA, yang merupakan komisi strategis membidangi perencanaan, keuangan, aset, dan investasi, yang merupakan sektor-sektor strategis dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya Aceh .
Kehadiran Bunda Salma di Komisi III DPRA diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan terkait keuangan dan aset daerah di Aceh.
Penempatan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRA pada Senin, 26 Mei 2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah.
Penempatan tersebut didasarkan pada surat dari Fraksi Partai Aceh Nomor 008/EP-PA/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, mengenai penempatan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRA periode 2024–2029 .
Dengan posisi barunya di Komisi III, Pimpinan DPRA mengharapkan Bunda Salma dapat berkontribusi dalam pengawasan dan perumusan kebijakan terkait perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan aset, serta mendorong investasi yang berkelanjutan di Aceh.
Sebelumnya, pelantikan Salmawati berlangsung dalam sidang paripurna DPRA yang dipimpin oleh Ketua DPRA dan disaksikan langsung oleh suaminya, Muzakir Manaf (Mualem), yang merupakan Ketua Uim Partai Aceh dan juga Gubernur Aceh
Setelah resmi menjabat, Bunda Salma ditempatkan di Komisi III DPRA, yang membidangi perencanaan, keuangan, aset, dan investasi. Penempatan ini menandakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menangani isu-isu strategis terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pelantikan Bunda Salma bersama dua kader Partai Aceh lainnya, M. Yusuf (Pang Ucok) dan Azhar Abdurrahman, merupakan hasil dari proses pergantian antar waktu (PAW) yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.