Empat Pulau Lepas, Harga Diri Aceh Hilang
Oleh: Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin SH SIP MH*
KEPUTUSAN Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, adalah sebuah langkah keliru dan mencederai prinsip keadilan administratif serta sejarah panjang integrasi wilayah Aceh.
Sebagai tokoh masyarakat dari kawasan Barat Selatan Aceh (Barsela), saya menolak keputusan tersebut karena bertentangan dengan sejumlah bukti sahih yang menunjukkan keempat pulau tersebut sejak dahulu merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Bukti Historis dan Legal: Peta TNI AD Tahun 1978
Salah satu dasar paling kuat yang menegaskan keabsahan wilayah Aceh atas keempat pulau tersebut adalah Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978, yang diterbitkan oleh Badan Topografi Angkatan Darat Republik Indonesia.
Dalam peta resmi militer ini, keempat pulau tersebut ditandai secara jelas sebagai bagian dari administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Peta ini disusun berdasarkan kajian geospasial, pertimbangan keamanan nasional, dan kondisi faktual pada masa itu, menjadikannya dokumen otoritatif dalam persoalan batas wilayah.
Maka menjadi aneh apabila tahun 2025, tanpa proses hukum terbuka, status wilayah tersebut justru dipindahkan ke provinsi lain.
Fakta Administratif dan Infrastruktur
Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil telah lama membangun infrastruktur pelayanan publik di pulau-pulau tersebut: dermaga, mushala, rumah singgah, hingga tugu penanda wilayah.
Bahkan, dokumen administrasi atas aset-aset tersebut tercatat di dalam registrasi daerah sejak era 1960-an.
Tidak hanya itu, dalam surat kesepahaman batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, juga ditegaskan bahwa keempat pulau ini masuk dalam yurisdiksi Aceh.
Kepentingan Strategis dan Masa Depan Barsela
- Aceh Singkil
- batas wilayah Aceh
- dermaga Aceh
- Efektivitas wilayah
- gugatan Mahkamah Agung
- hukum internasional
- identitas wilayah
- keadilan administratif
- Kepmendagri 2025
- Mahkamah Internasional
- Mahkamah Konstitusi
- Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin
- pemerintah aceh
- pengembangan Barsela
- Peta TNI AD 1978
- Peta Topografi
- poros maritim
- Prabowo Subianto
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Panjang
- Sejarah Aceh
- Sengketa Wilayah
- Sipadan Ligitan
- Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- tugu koordinat
- www.infoaceh.net