Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Hentikan Diskriminasi Pendidikan, Sekolah Swasta Juga Harus Gratis

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
MK Hentikan Diskriminasi Pendidikan, Sekolah Swasta Juga Harus Gratis

Infoaceh.net — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di semua satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, penerapan frasa tersebut selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, menyebabkan ketimpangan akses bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung.

“Negara tetap punya kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi,” tegas Enny.

MK menilai pembiayaan pendidikan dasar harus berlaku merata, termasuk untuk sekolah swasta yang memenuhi syarat. Negara dapat mewujudkannya melalui subsidi atau bantuan operasional pendidikan.

Namun MK juga menegaskan, tidak semua sekolah swasta dapat disamaratakan. Sekolah dengan kurikulum tambahan atau eksklusif tidak otomatis menerima bantuan, kecuali memenuhi ketentuan sesuai regulasi.

Dengan putusan ini, frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas diubah menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyambut putusan ini sebagai tonggak penting hak atas pendidikan.

“Ini adalah kemenangan monumental bagi jutaan anak dan keluarga. Negara kini wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang inklusif, berkualitas, dan bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ubaid.

Ia menekankan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus dialokasikan secara adil. Pemerintah juga diminta segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online milik pemerintah agar ada transparansi dan keadilan akses.

“Sudah waktunya anggaran pendidikan diaudit dan direalokasi agar tidak digunakan untuk pos yang tidak relevan,” tambahnya.

JPPI menegaskan transformasi sistem pembiayaan pendidikan tak bisa ditunda. Negara harus menjamin tidak ada lagi siswa yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena biaya.

“Pendidikan bukan beban, tapi hak yang dijamin negara. Ini momen emas untuk memulihkan keadilan sosial melalui sektor pendidikan,” pungkas Ubaid.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Fitri Ermawati, ibu dari almarhum Jodi Ramadhansyah menerima ijazah pada wisuda Angkatan ke-165 USK di Gedung AAC Dayan Dawood, Rabu (28/5/2025). (Foto: Dok. USK Banda Aceh)
Mahasiswa yang tergabung dalam ALAMP AKSI Kota Banda Aceh menggelar unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Banda Aceh Rabu (28/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk (ISAT)
Anggota Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh
Wagub Aceh Fadhlullah bertemu Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (28/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman menerima audiensi Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar, Rabu 28 Mei 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman menerima audiensi Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar, Rabu 28 Mei 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
UIN Ar-Raniry menyerahkan donasi sebesar Rp50 juta untuk pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Indonesia di Gaza, Palestina.
Akun Mobile Action dan rekening nasabah Bank Aceh Syariah, Muhammad Syafrizal (44), diretas. Sehingga, puluhan uang yang ada dalam rekening terkuras habis.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama rombongan saat bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, di Jakarta, Senin (28/5/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution
Ada Jam Tangan, Tas hingga Jaket Impor
Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq
Jamaah haji Aceh Kloter 10 tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Rabu pagi (28/5).
Bandingkan dengan Salah, KAMMI Kritik Budaya Pembenaran yang Keliru dalam Menilai Penegakan Syariat
Skandal Rp9,9 Triliun! Dua Staf Nadiem Diseret Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
KPK Sita Dokumen Rahasia Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp125 Miliar
Apa Itu Altcoin? Alternatif Bitcoin yang Menjanjikan di Dunia Kripto
MU Tanpa Liga Champions, Amorim: Fokus Pada Pemain Akademi dan Skuad Efisien
Mega Korupsi Rp 9,9 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Bakal Dipanggil Kejagung
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks