Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Hentikan Diskriminasi Pendidikan, Sekolah Swasta Juga Harus Gratis

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
MK Hentikan Diskriminasi Pendidikan, Sekolah Swasta Juga Harus Gratis

Infoaceh.net — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di semua satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, penerapan frasa tersebut selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, menyebabkan ketimpangan akses bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung.

“Negara tetap punya kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi,” tegas Enny.

MK menilai pembiayaan pendidikan dasar harus berlaku merata, termasuk untuk sekolah swasta yang memenuhi syarat. Negara dapat mewujudkannya melalui subsidi atau bantuan operasional pendidikan.

Namun MK juga menegaskan, tidak semua sekolah swasta dapat disamaratakan. Sekolah dengan kurikulum tambahan atau eksklusif tidak otomatis menerima bantuan, kecuali memenuhi ketentuan sesuai regulasi.

Dengan putusan ini, frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas diubah menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyambut putusan ini sebagai tonggak penting hak atas pendidikan.

“Ini adalah kemenangan monumental bagi jutaan anak dan keluarga. Negara kini wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang inklusif, berkualitas, dan bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ubaid.

Ia menekankan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus dialokasikan secara adil. Pemerintah juga diminta segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online milik pemerintah agar ada transparansi dan keadilan akses.

“Sudah waktunya anggaran pendidikan diaudit dan direalokasi agar tidak digunakan untuk pos yang tidak relevan,” tambahnya.

JPPI menegaskan transformasi sistem pembiayaan pendidikan tak bisa ditunda. Negara harus menjamin tidak ada lagi siswa yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena biaya.

“Pendidikan bukan beban, tapi hak yang dijamin negara. Ini momen emas untuk memulihkan keadilan sosial melalui sektor pendidikan,” pungkas Ubaid.

Lainnya

Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid
Persis Digambarkan Bung Karno, Gerakan Moral Prof Sofian Effendi Disebut Mengandung Ledakan Politik
Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap rekanan proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Pimpinan Dayah Zawiyah Darul Murtadha Gampong Lam Isek, Kecamatan Peukan Bada, Tgk Ramza SH
Ribuan warga Banda Aceh menghadiri kajian bertajuk "Sharing Night" bersama Ustaz Hanan Attaki di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Kamis malam (17/7). (Foto: Ist)
Ustaz Muhammad Hatta Selian Lc MAg, Syaikhul Ma'had Arrabwah Indrapuri, Aceh Besar
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024 yang digelar oleh DKPP pada Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menginisiasi diskusi lintas instansi membahas pembukaan rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang, Kamis, 17 Juli 2025, di aula Samudera Pasee. (Foto: Ist)
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks