Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kemendagri Dinilai Tertutup soal Hilangnya 4 Pulau di Aceh, YARA Gugat ke KIP

YARA hadir sebagai pemohon, sementara Kemendagri diwakili oleh tujuh orang tim yang terdiri dari Biro Hukum, Pusat Data dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh YARA terhadap Kemendagri, di Jakarta, Selasa (27/5).

Jakarta, Infoaceh.net — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan informasi publik terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keputusan administratif yang dinilai menyebabkan hilangnya empat pulau di Aceh Singkil yang kemudian dipindahkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Langkah hukum ini diambil setelah Kemendagri tidak memberikan salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh terkait Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

“Informasi ini penting untuk publik. Kami ingin memastikan apakah keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” ujar Mitra Ate Fulawan, Koordinator Paralegal YARA, usai sidang perdana di Jakarta, Selasa (27/5).

Sidang sengketa informasi yang digelar di Kantor KIP ini dipimpin oleh Ketua Majelis Handoko Agung S, dengan anggota Syawaludin dan Gede Narayana.

Sidang dimulai pukul 10.34 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.

YARA hadir sebagai pemohon, sementara Kemendagri diwakili oleh tujuh orang tim yang terdiri dari Biro Hukum, Pusat Data dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

Namun, kedua belah pihak belum menyerahkan dokumen lengkap. “Kami belum membawa akta badan hukum asli, sedangkan pihak Kemendagri belum mendapatkan tanda tangan surat kuasa dari Menteri,” ungkap Mitra.

Ketua YARA, Safaruddin, menilai keputusan Kemendagri cacat hukum karena tidak melibatkan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Jika benar tidak ada konsultasi dengan Gubernur Aceh, maka keputusan itu melanggar undang-undang dan harus dibatalkan,” tegasnya.

YARA juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses administratif yang berdampak langsung pada wilayah dan kewenangan daerah.

“Empat pulau yang semula tercatat dalam wilayah Aceh Singkil kini masuk dalam data wilayah Sumatera Utara tanpa kejelasan prosedur,” kata Safar.

Lainnya

Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid
Persis Digambarkan Bung Karno, Gerakan Moral Prof Sofian Effendi Disebut Mengandung Ledakan Politik
Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap rekanan proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Pimpinan Dayah Zawiyah Darul Murtadha Gampong Lam Isek, Kecamatan Peukan Bada, Tgk Ramza SH
Ribuan warga Banda Aceh menghadiri kajian bertajuk "Sharing Night" bersama Ustaz Hanan Attaki di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Kamis malam (17/7). (Foto: Ist)
Ustaz Muhammad Hatta Selian Lc MAg, Syaikhul Ma'had Arrabwah Indrapuri, Aceh Besar
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024 yang digelar oleh DKPP pada Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menginisiasi diskusi lintas instansi membahas pembukaan rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang, Kamis, 17 Juli 2025, di aula Samudera Pasee. (Foto: Ist)
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Enable Notifications OK No thanks