Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis di Swasta, Kemdikbud: Masih Dikaji, Tunggu Arahan Prabowo

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini memungkinkan satuan pendidikan dasar swasta menarik biaya dari siswa.

Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di sekolah swasta diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian internal terhadap putusan tersebut. Salah satu pertimbangan utama adalah aspek kewenangan yang turut melibatkan pemerintah daerah.

“Keputusannya baru keluar kemarin. Jadi saat ini kami masih dalam tahap proses kajian. Kami juga belum menerima salinan resmi dari putusan itu,” ujar Fajar kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Fajar menegaskan bahwa pendidikan dasar bukanlah urusan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat kewenangan bersama (konkuren).

“Ini bukan kewenangan absolut pemerintah pusat. Pendidikan dasar adalah urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.

Selain menunggu kajian internal, Fajar juga menyebut pihaknya akan mengikuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi teknis dari putusan MK tersebut.

“Tentu kami akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini memungkinkan satuan pendidikan dasar swasta menarik biaya dari siswa.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut frasa ‘wajib belajar tanpa memungut biaya’ dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif terhadap pemenuhan hak dasar warga negara.

“Hal itu melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

Putusan MK ini sekaligus menjadi momentum penting untuk merombak sistem pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia, khususnya bagi sekolah-sekolah swasta yang selama ini masih menarik biaya dari siswa dalam program wajib belajar 9 tahun.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Nek Munirah, jamaah haji asal Aceh Besar yang sering menatap pesawat saat di sawah, kini telah Tiba ke Mekkah, Arab Saudi.
Polsek Banda Raya Polresta Banda Aceh mengamankan 3 remaja dan motornya yang melakukan balapan liar di kawasan Stadion Harapan Bangsa, Jum'at siang (30/5). (Foto: Dok. Polsek Banda Raya)
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang (Foto: Dok. PWI)
Pesawat Garuda Indonesia GIA2112 take off bersama jamaah haji Aceh kloter 12, di Bandara SIM, Blang Bintang, Jumat pagi (30/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Pimpinan Dayah Mishrul Huda Malikussaleh Banda Aceh Tgk Rusli Daud SHI MAg
Budi Arie Disorot, Budisatrio Djiwandono Dianggap Layak Gantikan Posisi Menteri Koperasi
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun di Era Nadiem, Nama Luhut Diseret
Cara Pakai Veo 3, Model AI Google yang Bisa Membuat Video Lewat Perintah Teks, Realistis Parah!
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal meluncurkan Code Stroke, pusat layanan stroke terintegrasi di RSUD Meuraxa dalam acara Faculty Dinner Pertemuan Ilmiah Nasional (PIN) II Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Perdosni), Kamis malam, 29 Mei 2025, di Balee Meuseuraya Aceh
Umat Kristiani di Banda Aceh merayakan Hari Kenaikan Isa Almasih 2025 dan menjalankan ibadah Paskah di Gereja Katolik Hati Kudus dengan penuh khidmat dan dalam suasana yang aman. (Foto: For Infoaceh.net)
Kebakaran tragis menewaskan anak berusia 6 tahun di Dusun Tengoh, Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada Kamis (29/5)
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (29/5/2025)
Kodam Iskandar Muda melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (Caba) dan Calon Tamtama (Cata) Prajurit Karier (PK) TNI AD Tahun 2025
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu
Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M. Nasir
Polres Pidie Jaya melakukan evakuasi jenazah korban pembunuhan berinisial HW (40), warga Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Bank Aceh Syariah mengimbau seluruh nasabah pengguna Action Mobile Bank Aceh selalu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menginstal aplikasi di perangkat seluler.
Sebanyak 49 santri Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas resmi diwisuda setelah menyelesaikan hafalan 30 juz Al-Qur’an, Rabu malam (28/5).
Bos BGN Bilang Anaknya Tinggi 185 cm Berkat Minum Susu 2 Liter Sehari, Ini Tanggapan Dokter
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks