100 Hari Mualem-Dek Dek Fad Pimpin Aceh, Empat Pulau Hilang
BANDA ACEH, Infoaceh.net — Tepat 100 hari pemerintahan baru Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Gubernur Fadhlullah atau Dek Fad, publik dikejutkan oleh kabar mengejutkan.
Empat pulau yang secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh, kini tercatat masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek di Kabupaten Aceh Singkil.
Data luas wilayah dan koordinat keempat pulau tersebut sudah ditetapkan secara resm oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Padahal, keempat pulau itu selama ini diketahui berada dalam penguasaan masyarakat Aceh, dilengkapi dokumen kepemilikan lahan serta pembangunan fisik yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Ironisnya, kehilangan wilayah ini terjadi tanpa ada respons resmi dari Pemerintah Aceh.
Tak ada konferensi pers, klarifikasi, apalagi langkah hukum. Pemerintah terkesan bungkam, meski ini menyangkut batas wilayah, kedaulatan daerah, dan marwah Aceh sebagai entitas bersejarah.
Sikap pasif ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari M. Ikram Al Ghifari, aktivis muda dan pengamat kebijakan publik asal Aceh Besar.
“Empat pulau bukan sekadar titik koordinat di peta, itu bagian dari tanah leluhur dan identitas Aceh. Jika bisa hilang tanpa reaksi dari pemimpin kita, maka yang hilang bukan hanya pulau, tapi juga keberanian dan tanggung jawab,” tegas Ikram, Senin (26/5).
Ia menilai, 100 hari pertama seharusnya menjadi momen konsolidasi arah kepemimpinan, terutama dalam menjaga kedaulatan wilayah.
“Kalau isu sepenting ini saja tak digubris, bagaimana mungkin rakyat percaya pemerintah mampu menyelesaikan persoalan yang lebih besar?” tambahnya.
Ikram juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pulau-pulau kecil di Aceh.
“Jangan sampai pulau-pulau lain juga lepas karena tidak terpantau. Pemerintah daerah dan dinas terkait harus lebih waspada dan bertanggung jawab,” sebutnya.
Sejumlah akademisi dan tokoh adat turut mendesak agar Pemerintah Aceh segera membentuk tim kajian hukum dan advokasi wilayah.
Mereka juga mendorong adanya langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi atau lembaga pusat yang berwenang. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah perbatasan lainnya di Aceh.
Kehilangan empat pulau ini menjadi catatan kelam di awal masa pemerintahan Mualem-Fadhlullah. Kini, publik menanti: akankah Pemerintah Aceh bangkit dan bersuara, atau terus memilih diam hingga Aceh kehilangan lebih dari sekadar wilayah?
- 100 hari Mualem Fadhlullah
- Aceh Singkil
- aktivis Aceh
- apba
- batas administrasi Aceh
- batas wilayah Aceh
- empat pulau hilang
- Fadhlullah
- identitas Aceh
- kedaulatan daerah
- kehilangan pulau Aceh
- kemendagri
- Kepmendagri 2025
- konflik batas wilayah
- kritik pemerintah Aceh
- M. Ikram Al Ghifari
- Mahkamah Konstitusi
- marwah Aceh
- muzakir manaf
- pemerintah aceh
- Pemerintah Aceh diam
- pulau Aceh hilang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Panjang
- Sumatera Utara
- wilayah Aceh dicaplok