BANDA ACEH – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh telah mengamankan sebanyak 15 orang muda-mudi yang tidak berpuasa di Taman Wisata Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Mereka terdiri atas 13 orang remaja pria dan 2 orang wanita yang berusia 15 -17 tahun.
Mereka sebelumnya diamankan oleh warga Gampong Lambung, di Taman Wisata Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (4/5) pagi yang selanjutnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko SSTP MSi melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Safriadi SSos menjelaskan, ke-15 remaja tersebut merupakan warga sejumlah kecamatan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka kedapatan sedang tidak berpuasa di areal terbuka di Taman Wisata Gampong Lambung.
Warga desa setempat pun terganggu dengan pemadangan itu, sehingga warga gampong itu pun sepakat mengamankan 15 remaja tanggung tersebut.
Setelah dinasihati dan diceramahi, 15 remaja berusia 15 – 17 tahun itu pun diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, setelah warga setempat menghubungi petugas.
Menurut Kabid Penegakan Syariat Islam Safriadi setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi.
Menggunakan satu truk, anak-anak itu pun dijemput dari Gampong Lambung untuk dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
“Kini semuanya telah dijemput oleh orang tua atau wali masing masing,” sebutnya.
Ditambahkannya, menjalani puasa di bulan Ramadan pastinya akan banyak sekali godaan yang berujung kepada hal hal yang tidak sejalan dengan nilai syariat islam. Untuk itu warga diharapkan agar dapat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ibadah di Bulan Ramadhan ini.
Untuk itu Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi mengharapkan dukungan para pihak dalam upaya penegakan syariat islam di Kota Banda Aceh.
“Salah satu contoh nyata dukungan penegakan syariat Islam adalah yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lambung, yang telah menjaga gampongnya dari perbuatan yang melanggar syariat Islam,” kata Safriadi.
Sementara terkait upaya menjaga kekhusukan ibadah di bulan Ramadhan ini, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kejadian yang terindikasi melanggar syariat Islam dan ketertiban umum ke call center Satpol PP- WH Banda Aceh di nomor 0812-1931-4001.
“Call center Satpol PP- WH Banda Aceh aktif 24 jam,” tambahnya. (IA)