INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

17 Tahun Damai Aceh: Kejelasan Bendera Aceh Dipertanyakan, Untuk Apa Tiang Kosong di DPRA?

Last updated: Minggu, 14 Agustus 2022 22:26 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Satu tiang bendera masih kosong di halaman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang hingga 17 tahun perdamaian belum juga dikibarkan bendera Aceh
Satu tiang bendera masih kosong di halaman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang hingga 17 tahun perdamaian belum juga dikibarkan bendera Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Sudah 17 Tahun usia perdamaian Aceh sejak penandatanganan MoU Helsinki antara GAM dengan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 silam, namun hingga kini kejelasan tentang bendera Aceh yang disebut-sebut sebagai marwah rakyat Aceh tak kunjung ada kepastian.

“17 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah penantian, namun hingga saat ini rakyat Aceh tak kunjung mendapatkan kepastian. Qanun Bendera Aceh yang telah disahkan juga hanya sebatas bingkisan jualan yang realisasinya juga laksana mimpi di tengah senandung nyanyian,” ujar Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba, Ahad, 14 Agustus 2022.

Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh

Mirisnya lagi, Qanun Nomor 3 tahun 2013 sejak disahkan melalui DPR Aceh sekitar 9 tahun silam hanyalah menjadi jualan seakan-akan stakeholder di Aceh benar-benar telah memperjuangkan hal tersebut, padahal sampai saat ini hasilnya hanya satu tiang kosong di kantor DPRA.

- ADVERTISEMENT -

“Mendagri pada 26 Juli 2016 telah mengeluarkan surat pembatalan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh yang tertuang dalam surat Kemendagri RI Nomor: 188.34/2723/SJ, sehingga qanun tersebut seakan menjadi regulasi yang realisasinya hanya ada dalam mimpi dan jualan politik saja,” tegasnya.

Setelah 17 tahun perdamaian, lanjutnya, jangankan untuk membangun satu tiang lainnya di setiap instansi hingga kabupaten/kota untuk menaikkan bendera Aceh, tiang yang sudah ada di depan DPRA juga tak kunjung dinaikkan bendera.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Melunak, Bantuan Internasional untuk Bencana Aceh-Sumatera Boleh Masuk dari NGO

“Jika memang Bendera Aceh sesuai qanun yang telah disahkan tidak bisa direalisasikan, maka seharusnya Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif dan juga pemerintah kabupaten/kota bersama-sama duduk untuk membahas solusi kongkrit agar Aceh tetap memiliki bendera yang lambang sebagaimana yang telah tertuang di dalam MoU Helsinki dan UUPA. Apakah langkah kongkretnya akan dilakukan advokasi bersama segenap stakeholeder agar bendera tersebut tetap sesuai qanun yang telah ada, atau diubah kembali agar tidak dianggap bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan lainnya. Jadi harus ada langkah dan solusi kongkrit,” tegasnya.

Menurut KPA, selama ini implementasi butir-butir MoU dan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tak bisa maksimal karena persoalan bendera dan lambang saja belum tuntas.

“Nanti jangan salahkan jika generasi berikutnya menaikkan bendera klub sepakbola di tiang kosong di depan DPRA, itu karena mereka tidak tahu tiang kosong itu untuk apa. Jika tidak, mungkin DPRA akan menaikkan 2 bendera merah putih di DPRA sebagai bentuk simbol nasionalisme ganda dan nasionalisme luar biasa para wakil rakyat di gedung DPRA. Hal itu sah-sah saja jika semua tanpa kepastian adanya,” kata Hasbar.

Rakit darurat yang ditumpangi Wagub Aceh Fadhlullah terbalik dan tercebur ke sungai saat meninjau daerah terdampak bencana banjir bandang di Desa Merandeh Paya, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, Ahad (21/12). (Foto: Ist)
Rakit Terbalik, Wagub Tercebur ke Sungai Saat Kunjungi Lokasi Banjir di Pameu Aceh Tengah

Menurut Hasbar, untuk tahap awal jika memang qanun bendera itu sudah sah, ada baiknya di instasi pemerintah provinsi, gedung wali nanggroe dan DPRA bahkan hingga kantor bupati, wali kota serta DPRK untuk mulai dikibarkan, sehingga rakyat pun ikut mengibarkannya.

- ADVERTISEMENT -

Jika rakyat yang dikompori untuk mengibarkannya, sementara stakeholder pemerintahan yang ada di Aceh juga tak kunjung berani menanggap qanun tersebut sah, justru jadi blunder nantinya.

Terakhir, KPA mengajak semua pihak untuk jujur kepada rakyat tentang fakta sebenarnya, apakah bendera Aceh itu benar diperjuangkan atau hanya alat jualan politik belaka.

“Jika hanya jualan politik belaka maka usailah sudah cerita perjuangan tentang MoU Helsinki dan UUPA sebagaimana selama ini didengung-dengungkan. Wajar saja jika publik akan beranggapan UUPA dan MoU Helsinki tak lagi jadi lembaran sakti, hanya sebatas cerita dongeng yang dirangkai di Helsinki, Finlandia. Rakyat menunggu kepastian langkah kongkrit,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan Pj Ketua TP PKK Aceh Besar foto bersama dengan Duta Wisata Aceh Besar tahun 2022 yang dinobatkan pada Sabtu malam, 13 Agustus 2022 Teuku Zaqhlul dan Irhamni Malika Duta Wisata Aceh Besar 2022
Next Article Lokasi alur tempat kakak dan adik tenggelam dan meninggal dunia di Gampong Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Sabtu (13/8/2022) Kakak Beradik di Aceh Timur Meninggal Tenggelam di Alur Bekas Galian

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Tiga Warga Bener Meriah Sakit Dievakuasi TNI ke Banda Aceh dengan Helikopter
Senin, 22 Desember 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Aceh

Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Minggu, 21 Desember 2025
Akses jalan dari Bireuen menuju Bener Meriah dan Aceh Tengah hingga kini masih menghadapi kendala jalan terputus di jembatan Tenge Besi Kecamatan Pintu Rime Gayo, Ahad (21/12). (Foto: Ist)
Aceh

Akses Bireuen ke Bener Meriah dan Aceh Tengah Masih Terkendala Jalan Terputus

Minggu, 21 Desember 2025
Kampung Kutereje, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, luluh lantak diterjang banjir bandang. (Foto: Ist)
Aceh

Kampung Kutereje Aceh Tengah Habis Tak Tersisa Diterjang Banjir Bandang

Minggu, 21 Desember 2025
Arus lalu lintas di jembatan bailey alternatif Awe Geutah, Teupin Reudeup, yang menghubungkan jalan nasional Bireuen–Lhokseumawe, saat ini diberlakukan sistem buka tutup. (Foto: Ist)
Aceh

Arus Lalu Lintas Diberlakukan Buka Tutup di Jembatan Bailey Awe Geutah Bireuen 

Minggu, 21 Desember 2025
Evakuasi jenazah korban bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (20/12). (Foto: Ist)
Aceh

24 Hari Pascabanjir Aceh, Evakuasi Jenazah Korban Masih Berlangsung

Minggu, 21 Desember 2025
Dugaan penjarahan dan pencurian mobil milik korban banjir bandang dilaporkan mulai terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir besar yang melanda wilayah tersebut. (Foto: Ist)
Aceh

Mobil Korban Banjir Dijarah dan Dicuri di Aceh Tamiang, Aparat Diminta Bertindak

Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh

Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar

Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at, 19 Desember 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Bahas Persiapan Rehabilitasi-Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh

Sabtu, 20 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?