INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

17 Tahun Damai Aceh: Kejelasan Bendera Aceh Dipertanyakan, Untuk Apa Tiang Kosong di DPRA?

Last updated: Minggu, 14 Agustus 2022 22:26 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Satu tiang bendera masih kosong di halaman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang hingga 17 tahun perdamaian belum juga dikibarkan bendera Aceh
Satu tiang bendera masih kosong di halaman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang hingga 17 tahun perdamaian belum juga dikibarkan bendera Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Sudah 17 Tahun usia perdamaian Aceh sejak penandatanganan MoU Helsinki antara GAM dengan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 silam, namun hingga kini kejelasan tentang bendera Aceh yang disebut-sebut sebagai marwah rakyat Aceh tak kunjung ada kepastian.

“17 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah penantian, namun hingga saat ini rakyat Aceh tak kunjung mendapatkan kepastian. Qanun Bendera Aceh yang telah disahkan juga hanya sebatas bingkisan jualan yang realisasinya juga laksana mimpi di tengah senandung nyanyian,” ujar Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba, Ahad, 14 Agustus 2022.

Pemkab Nagan Raya menerima bantuan logistik penanggulangan bencana banjir Rp514 juta dari Pemerintah Aceh.
Korban Banjir Nagan Raya Terima Bantuan Logistik Rp514 Juta dari Pemerintah Aceh

Mirisnya lagi, Qanun Nomor 3 tahun 2013 sejak disahkan melalui DPR Aceh sekitar 9 tahun silam hanyalah menjadi jualan seakan-akan stakeholder di Aceh benar-benar telah memperjuangkan hal tersebut, padahal sampai saat ini hasilnya hanya satu tiang kosong di kantor DPRA.

- ADVERTISEMENT -

“Mendagri pada 26 Juli 2016 telah mengeluarkan surat pembatalan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh yang tertuang dalam surat Kemendagri RI Nomor: 188.34/2723/SJ, sehingga qanun tersebut seakan menjadi regulasi yang realisasinya hanya ada dalam mimpi dan jualan politik saja,” tegasnya.

Setelah 17 tahun perdamaian, lanjutnya, jangankan untuk membangun satu tiang lainnya di setiap instansi hingga kabupaten/kota untuk menaikkan bendera Aceh, tiang yang sudah ada di depan DPRA juga tak kunjung dinaikkan bendera.

- ADVERTISEMENT -
Dua band legendaris Indonesia, Slank dan Dewa 19, dijadwalkan tampil dalam dua konser akbar di dua kota berbeda di Aceh — Banda Aceh dan Lhokseumawe. (Foto: Ist)
Slank dan Dewa 19 Bakal Guncang Aceh: Gelar Konser di Banda Aceh dan Lhokseumawe

“Jika memang Bendera Aceh sesuai qanun yang telah disahkan tidak bisa direalisasikan, maka seharusnya Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif dan juga pemerintah kabupaten/kota bersama-sama duduk untuk membahas solusi kongkrit agar Aceh tetap memiliki bendera yang lambang sebagaimana yang telah tertuang di dalam MoU Helsinki dan UUPA. Apakah langkah kongkretnya akan dilakukan advokasi bersama segenap stakeholeder agar bendera tersebut tetap sesuai qanun yang telah ada, atau diubah kembali agar tidak dianggap bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan lainnya. Jadi harus ada langkah dan solusi kongkrit,” tegasnya.

Menurut KPA, selama ini implementasi butir-butir MoU dan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tak bisa maksimal karena persoalan bendera dan lambang saja belum tuntas.

“Nanti jangan salahkan jika generasi berikutnya menaikkan bendera klub sepakbola di tiang kosong di depan DPRA, itu karena mereka tidak tahu tiang kosong itu untuk apa. Jika tidak, mungkin DPRA akan menaikkan 2 bendera merah putih di DPRA sebagai bentuk simbol nasionalisme ganda dan nasionalisme luar biasa para wakil rakyat di gedung DPRA. Hal itu sah-sah saja jika semua tanpa kepastian adanya,” kata Hasbar.

Penemuan batu giok berukuran raksasa di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. (Foto: Ist)
Batu Giok Raksasa Ditemukan di Beutong Nagan Raya, Berat Capai 5 Ribu Ton

Menurut Hasbar, untuk tahap awal jika memang qanun bendera itu sudah sah, ada baiknya di instasi pemerintah provinsi, gedung wali nanggroe dan DPRA bahkan hingga kantor bupati, wali kota serta DPRK untuk mulai dikibarkan, sehingga rakyat pun ikut mengibarkannya.

- ADVERTISEMENT -

Jika rakyat yang dikompori untuk mengibarkannya, sementara stakeholder pemerintahan yang ada di Aceh juga tak kunjung berani menanggap qanun tersebut sah, justru jadi blunder nantinya.

Terakhir, KPA mengajak semua pihak untuk jujur kepada rakyat tentang fakta sebenarnya, apakah bendera Aceh itu benar diperjuangkan atau hanya alat jualan politik belaka.

“Jika hanya jualan politik belaka maka usailah sudah cerita perjuangan tentang MoU Helsinki dan UUPA sebagaimana selama ini didengung-dengungkan. Wajar saja jika publik akan beranggapan UUPA dan MoU Helsinki tak lagi jadi lembaran sakti, hanya sebatas cerita dongeng yang dirangkai di Helsinki, Finlandia. Rakyat menunggu kepastian langkah kongkrit,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan Pj Ketua TP PKK Aceh Besar foto bersama dengan Duta Wisata Aceh Besar tahun 2022 yang dinobatkan pada Sabtu malam, 13 Agustus 2022 Teuku Zaqhlul dan Irhamni Malika Duta Wisata Aceh Besar 2022
Next Article Lokasi alur tempat kakak dan adik tenggelam dan meninggal dunia di Gampong Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Sabtu (13/8/2022) Kakak Beradik di Aceh Timur Meninggal Tenggelam di Alur Bekas Galian

Populer

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu USK Prof Dr Ir Suhendrayatna MEng
Pendidikan
USK Klarifikasi Soal Akreditasi Unggul Hilang di Laman BAN-PT
Selasa, 21 Oktober 2025
Dua band legendaris Indonesia, Slank dan Dewa 19, dijadwalkan tampil dalam dua konser akbar di dua kota berbeda di Aceh — Banda Aceh dan Lhokseumawe. (Foto: Ist)
Aceh
Slank dan Dewa 19 Bakal Guncang Aceh: Gelar Konser di Banda Aceh dan Lhokseumawe
Jumat, 24 Oktober 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aroma korupsi menyeruak dari lembaga pengelola dana zakat Baitu Mal Aceh Singkil, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya praktik KKN dalam pengelolaan dana ZIS tahun 2016–2017. (Foto: Ist)
Umum
Dana ZIS Rp7,1 Miliar Diduga Raib: Kejari Didesak Usut Dugaan KKN di Baitul Mal Aceh Singkil
Kamis, 23 Oktober 2025
Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Ilham Sahputra, mengundurkan diri dari jabatannya
Umum
Kepala BKPSDM Aceh Selatan Mengundurkan Diri
Jumat, 24 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Marwan Nusuf, menerima kunjungan Tim KPK RI di Kantor DPMPTSP Aceh, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Aceh

KPK Lakukan Monitoring Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025
Temuan BPK RI Perwakilan Aceh kembali menyorot lemahnya pengawasan dan kontrol penggunaan anggaran di lingkungan RSUD Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Aceh

Pengawasan RSUD Sabang Lemah, Rekanan Hanya Cicil Rp15 Juta dari Temuan BPK Rp57 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025
Plh. Kadisdik Dayah Aceh Andriansyah menghadiri pembukaan Lomba Baca Kitab Kuning Se-Aceh Besar Tahun 2025 di Komplek Dayah Latansa Zikrillah Al Amiriyah, Gampong Seubam Cot, Kecamatan Montasik, Rabu malam (22/10).
Aceh

Lomba Baca Kitab Kuning se-Aceh Besar Diikuti Puluhan Santri

Kamis, 23 Oktober 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didampingi Sekda Aceh M Nasir Syamaun menggelar rapat teknis penertiban tambang ilegal dengan dinas dan unsur terkait di ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Aceh

Penertiban Tambang Ilegal Dimulai di Tiga Kabupaten: Aceh Barat, Nagan Raya dan Pidie

Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan logistik penanggulangan bencana banjir kepada Pemkab Aceh Barat, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik Rp526 Juta untuk Korban Banjir Aceh Barat

Kamis, 23 Oktober 2025
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menerima jajaran DSI Banda Aceh di ruang kerjanya, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Aceh

Polresta Banda Aceh Siap Dukung DSI Tegakkan Syariat Islam

Kamis, 23 Oktober 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memimpin pertemuan dengan Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Aceh

Sekda Aceh Ultimatum SKPA Segera Penuhi Dokumen yang Diminta KPK

Kamis, 23 Oktober 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menerima penghargaan ATM Award keberhasilan penanggulangan AIDS, TBC dan Malaria diserahkan Wamendagri Bima Arya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/10).
Aceh

Pemkab Aceh Besar Terima Penghargaan Penanggulangan AIDS, TBC dan Malaria

Kamis, 23 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?