31.618 Pasangan Pengantin di Aceh Menikah Selama Covid-19
Banda Aceh — Sebanyak 31.618 pasangan pengantin di Provinsi Aceh melangsungkan pernikahannya sepanjang tahun 2020. Jumlah tersebut terhitung pada triwulan ke-3 sejak Januari-September 2020.
Dari jumlah total peristiwa nikah tahun ini, 20.979 pasangan melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan 10.638 di luar kantor.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Drs H Marzuki Ansari MA mengatakan, pandemi Covid-19 tidak mengurangi keinginan para calon pasangan pengantin di Aceh untuk menikah.
“Pandemi tidak menghalangi niat baik para calon pengantin di Aceh untuk menikah. Kita prediksikan jumlah ini akan terus meningkat hingga akhir tahun ini,” kata Marzuki, Rabu, 14 Oktober 2020.
Menurutnya, berdasarkan data pernikahan, sebelum adanya kasus Covid-19, pada Januari lalu terjadi 3.767 peristiwa nikah dan 3.686 pada Februari.
Kata Marzuki, saat ditemukannya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia pada Maret lalu, jumlah peristiwa nikah di Aceh di bulan tersebut sebanyak 4.098.
Kemudian, 2.164 peristiwa nikah di bulan April, 232 peristiwa nikah di bulan Mei, 5.664 peristiwa nikah di bulan Juni, 3.249 peristiwa nikah di bulan Juli, 5.480 peristiwa nikah di bulan Agustus dan 3.278 peristiwa nikah di September.
“Di bulan Mei kita lihat tidak banyak pernikahan karena puasa Ramadhan dan lebaran Idul Fitri, jadi tidak banyak terjadi peristiwa nikah. Ini bukan hanya terjadi di tengah pandemi, sebelum pandemi juga demikian,” ungkap Marzuki.
Ia mengatakan, pernikahan tidak dapat ditunda dalam kondisi apapun. Sebab itu, demi kelancaran pernikahan Kemenag Aceh telah melakukan sosialisasi agar pernikahan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Selain itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di KUA, Kemenag Aceh juga telah mendistribusikan 274 wastafel, 5.263 masker dan 9.900 sarung tangan ke semua unit Kantor Urusan Agama di Aceh,” pungkasnya. (IA)