INFOACEH.NET, TAPAKTUAN – Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan dan mengamankan 5 orang pelaku judi online di 2 warung kopi Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Ahad, 3 November 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan lima pelaku tersebut DA (42), HM (39), MR (42), ZK (41) dan IF (33) yang kelimanya merupakan warga Tapaktuan, Aceh Selatan.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian online yang sering dilakukan di warung kopi di kawasan Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan,” ujar Kasat Reskrim.
Menyikapi laporan tersebut, pada Ahad, 3 November 2024 tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 00.10 Wib di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Gunung Kerambil ,Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria IF yang sedang bermain judi Online di Website Zeus 138, sisa Saldo Rp 106.000, dengan username PSC 119.
Sedangkan 4 pelaku lainnya ditangkap di lokasi lain pada malam itu juga sekitar pukul 00.30 Wib saat melakukan permainan judi Ludo yang menggunakan HP di sebuah warung kopi yang juga masih di wilayah Gunung Kerambil.
Dari penangkapan pelaku judi online ini, turut diamankan barang bukti 1 unit HP Vivo, sedangkan dari permainan judi Ludo diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Redmi Note 10 dan uang Rp 330.000.
“Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah,” ungkap Fajriadi.
Kelima pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian.