60 Pelanggar Busana Islami Terjaring Razia di Peukan Bada
Infoaceh.net, Peukan Bada — Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menegakkan pelaksanaan syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar bersama unsur terkait melaksanakan razia busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu sore (10/5/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan 27 personel dari Satpol PP-WH Provinsi Aceh, 38 personel dari Satpol PP-WH Aceh Besar, serta 2 personel dari Polisi Militer (POM).
Dalam razia tersebut berhasil menjaring 60 pelanggar, 17 di antaranya merupakan pelanggar laki-laki dan 43 lainnya perempuan.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan, dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan berpakaian dalam Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
“Kami mendapati beberapa warga, khususnya perempuan, yang mengenakan celana ketat, celana pendek dan tidak memakai hijab. Terhadap mereka langsung dilakukan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Muhajir.
Menurutnya, para pelanggar menerima pembinaan dengan baik dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan berpakaian sesuai syariat Islam. Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat senantiasa menjaga adab dan berpakaian sesuai ketentuan Syariat Islam, demi menjaga marwah dan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas Aceh,” imbuh Muhajir.
Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.