99 Persen Koperasi Merah Putih di Aceh Telah Disahkan, Tersisa Puluhan Desa di 3 Kabupaten
Banda Aceh, Infoaceh.net – Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir mencapai garis finis.
Hingga 6 Juli 2025, tercatat sebanyak 6.447 desa dan kelurahan atau 99,18 persen dari total wilayah administratif di Aceh telah resmi menyandang status sebagai Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (KMPD/K).
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, sebanyak 20 wilayah telah tuntas 100 persen dalam pengesahan badan hukum KMPD/K, termasuk kabupaten dengan jumlah desa terbanyak seperti Pidie, Aceh Timur, dan Bireuen.
Namun, masih terdapat tiga kabupaten yang menyisakan proses, yakni Aceh Utara, Aceh Besar, dan Aceh Jaya.
Aceh Utara menjadi daerah dengan jumlah desa tersisa terbanyak yang belum disahkan, yakni 53 desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi antara Kemenkumham dengan berbagai pihak yang mendukung percepatan legalitas koperasi.
“Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan dan kelembagaan desa,” ujar Meurah, Ahad (6/7/2025).
Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkumham Aceh membentuk sistem monitoring harian, berkoordinasi intensif dengan notaris dan pemerintah daerah, serta mengurai hambatan administratif maupun persoalan perbedaan data.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menegaskan tantangan utama dalam proses pengesahan saat ini bersifat administratif, bukan substansial.
“Kami mengutamakan pendekatan jemput bola dan monitoring wilayah. Proses validasi harus cepat dan tepat. Tantangannya tinggal soal dokumen, bukan kelayakan,” ungkap Purwandani.
Dengan dukungan 170 notaris aktif di seluruh Aceh serta pemanfaatan sistem digital Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham Aceh optimis pengesahan seluruh KMPD/K akan rampung dalam waktu dekat.
Pemerintah berharap koperasi yang telah resmi disahkan dapat segera menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi kerakyatan berbasis hukum yang kuat.