Sebelumnya, setelah Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri mengesahkan sembilan Permendagri terkait batar antarkabupaten/kota Aceh dengan Provinsi Sumut, pada 24 Juni 2020, Komisi I DPRA menghadap Wali Nanggroe untuk membahas isu-isu terkini perkembangan realisasi MoU Helsinki, salah satunya soal tapal batas.
Kepada Komisi I yang diketuai Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf, Wali Nanggroe memberikan arahan agar DPRA khususnya Komisi I mempelajari batas Aceh. “Telusuri dokumennya, biar kita pelajari,” pintanya. (IA)