Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aceh Belum Bisa Terapkan PSBB

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah berdialog dengan Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi, usai menyerahan bantuan sembako dan Alat Pelindung Diri di Bener Meriah

 

Bener Meriah — Provinsi Aceh saat ini belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19).

Sebab, Aceh belum masuk daerah zona merah penyebaran Covid-19, sebagaimana salah satu syarat penerapan PSBB yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Kita secara kuantitatif belum masuk zona merah, komunikasi informal kita dengan Kemenkes RI sebaiknya memang tidak mengusulkan dulu PSBB,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Ia menyampaikan hal itu, usai menyerahkan alat pelindung diri (APD) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Munyang Kute Redelong, di Bener Meriah, Sabtu (2/5).

“Penerapan PSBB itu ada konsekuensinya ke ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang ikut terdampak,” jelas Nova.

Plt. Gubernur mengatakan, ketika pembatasan secara massif diberlakukan, maka social safety net atau jaring pengaman sosial, lalu social distancing (pembatasan aktivitas sosial masyarakat) dan physical distancing (jaga jarak fisik) harus jalan dan benar-benar diterapkan.

“Misalnya dalam mobil, maksimal hanya boleh tiga orang. Kalo kita terapkan PSBB sampai ke sana harus dijalankan. Sehingga kita berpikir lebih matang sebelum menerapkan PSBB, di samping syarat-syaratnya lain juga belum kita penuhi,” ungkap Nova.

Plt Gubernur Nova berharap, tren kasus virus Corona di Aceh bisa berada dalam kondisi yang baik. Meskipun ada 11 kasus yang positif, kata dia, namun sepuluh orang berhasil sembuh dan 1 meninggal dunia.

“Yang kasus positif terinfeksi Covid-19 ini pun di Aceh itu datang dari wilayah klaster Covid-19, misalnya Magetan, Sumatera Utara, Bogor, Batam dan lain lain. Jadi di Aceh sendiri transmisi internalnya relatif tidak ada,” terang Nova.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan, pemerintah daerah yang ingin mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pemerintah daerah harus menyampaikan jumlah kasus positif dan angka kematian Covid-19. Kemudian data adanya epidemiologi di wilayah yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Selain itu, perlu disiapkan juga data pendukung terkait penyebaran, misalnya peningkatan data mengenai kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi. Untuk itu diperlukan kajian oleh pemerintah daerah agar mendapatkan data yang akurat.

“Ini membutuhkan kajian dari pemerintahan daerah termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut waktu. Jadi bisa dihitung kecepatan penyebarannya serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran,” jelas Safrizal

Di samping itu, pemerintah daerah juga wajib memperhitungkan kesiapan memenuhi kebutuhan masyarakat selama PSBB diberlalukan. Sebab saat PSBB banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya.

“Hitung kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Tentu saat PSBB menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah, karena semuanya akan ada pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah,” terangnya.

Kemudian perihal kesiapan sarana dan prasarana rumah sakit daerah juga harus dipastikan. Hal ini mencakup ruang isolasi, ruang karantina, alat pelindung diri (APD), masker, dan lainnya yang terkait penanganan Covid-19.

“Pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana prasarana kesehatan yang ada, juga alat-alat kesehatan lainnya termasuk ketersediaan masker bagi masyarakat. Ini juga harus disiapkan,” kata Safrizal.

Tak kalah penting yang harus disiapkan pemerintah daerah adalah realokasi anggaran penanganan Covid-19. Menurut Safrizal, mengenai anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Anggaran untuk alat kesehatan, menghidupkan industri yang yang mendukung dalam PSBB, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga berkewajiban menyiapkan aspek keamanan. Karenanya, perlu adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Setelah persyaratan itu dipenuhi, maka bisa langsung mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, jika ada kekurangan persyaratan, maka Menkes akan mengembalikan berkas yang diajukan untuk diperbaiki. (m)

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks