Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aceh Belum Bisa Terapkan PSBB

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah berdialog dengan Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi, usai menyerahan bantuan sembako dan Alat Pelindung Diri di Bener Meriah

 

Bener Meriah — Provinsi Aceh saat ini belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19).

Sebab, Aceh belum masuk daerah zona merah penyebaran Covid-19, sebagaimana salah satu syarat penerapan PSBB yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Kita secara kuantitatif belum masuk zona merah, komunikasi informal kita dengan Kemenkes RI sebaiknya memang tidak mengusulkan dulu PSBB,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Ia menyampaikan hal itu, usai menyerahkan alat pelindung diri (APD) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Munyang Kute Redelong, di Bener Meriah, Sabtu (2/5).

“Penerapan PSBB itu ada konsekuensinya ke ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang ikut terdampak,” jelas Nova.

Plt. Gubernur mengatakan, ketika pembatasan secara massif diberlakukan, maka social safety net atau jaring pengaman sosial, lalu social distancing (pembatasan aktivitas sosial masyarakat) dan physical distancing (jaga jarak fisik) harus jalan dan benar-benar diterapkan.

“Misalnya dalam mobil, maksimal hanya boleh tiga orang. Kalo kita terapkan PSBB sampai ke sana harus dijalankan. Sehingga kita berpikir lebih matang sebelum menerapkan PSBB, di samping syarat-syaratnya lain juga belum kita penuhi,” ungkap Nova.

Plt Gubernur Nova berharap, tren kasus virus Corona di Aceh bisa berada dalam kondisi yang baik. Meskipun ada 11 kasus yang positif, kata dia, namun sepuluh orang berhasil sembuh dan 1 meninggal dunia.

“Yang kasus positif terinfeksi Covid-19 ini pun di Aceh itu datang dari wilayah klaster Covid-19, misalnya Magetan, Sumatera Utara, Bogor, Batam dan lain lain. Jadi di Aceh sendiri transmisi internalnya relatif tidak ada,” terang Nova.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan, pemerintah daerah yang ingin mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pemerintah daerah harus menyampaikan jumlah kasus positif dan angka kematian Covid-19. Kemudian data adanya epidemiologi di wilayah yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Selain itu, perlu disiapkan juga data pendukung terkait penyebaran, misalnya peningkatan data mengenai kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi. Untuk itu diperlukan kajian oleh pemerintah daerah agar mendapatkan data yang akurat.

“Ini membutuhkan kajian dari pemerintahan daerah termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut waktu. Jadi bisa dihitung kecepatan penyebarannya serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran,” jelas Safrizal

Di samping itu, pemerintah daerah juga wajib memperhitungkan kesiapan memenuhi kebutuhan masyarakat selama PSBB diberlalukan. Sebab saat PSBB banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya.

“Hitung kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Tentu saat PSBB menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah, karena semuanya akan ada pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah,” terangnya.

Kemudian perihal kesiapan sarana dan prasarana rumah sakit daerah juga harus dipastikan. Hal ini mencakup ruang isolasi, ruang karantina, alat pelindung diri (APD), masker, dan lainnya yang terkait penanganan Covid-19.

“Pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana prasarana kesehatan yang ada, juga alat-alat kesehatan lainnya termasuk ketersediaan masker bagi masyarakat. Ini juga harus disiapkan,” kata Safrizal.

Tak kalah penting yang harus disiapkan pemerintah daerah adalah realokasi anggaran penanganan Covid-19. Menurut Safrizal, mengenai anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Anggaran untuk alat kesehatan, menghidupkan industri yang yang mendukung dalam PSBB, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga berkewajiban menyiapkan aspek keamanan. Karenanya, perlu adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Setelah persyaratan itu dipenuhi, maka bisa langsung mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, jika ada kekurangan persyaratan, maka Menkes akan mengembalikan berkas yang diajukan untuk diperbaiki. (m)

Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas se-Aceh Besar di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (9/5)
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : VIVA.co.id
Jejak Spiritual Jenderal Gatot Subroto di Ujung Usia
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP menandatangani kesepakatan dengan tiga lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis untuk warga miskin, Jum'at (9/5)
Farooq, seorang WNA asal Pakistan mengajukan permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, Muhamad Yusron
Dirjen Dikti Kemendikti Saintek Prof Dr Khairul Munadi ST MEng, menghadiri Rapat Forum Rektor Aceh (FRA) yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jum’at, 9 Mei 2025
Polres Lhokseumawe membubarkan balap liar di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jum'at (9/5) siang, bertepatan waktu pelaksanaan shalat Jum'at
Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Enable Notifications OK No thanks