Aceh Belum Serahkan Draft Revisi UUPA ke DPR RI
Pada UUPA awal, dana Otsus Aceh hanya akan diberikan oleh Pemerintah Pusat hingga 2027 mendatang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional selama 20 tahun. 15 tahun pertama (2008-2022) 2 persen dari DAU Nasional dan 1 persen dari DAU Nasional (2023-2027).
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Tgk Anwar Ramli selaku Ketua Tim Revisi UUPA menjelaskan, demi merumuskan draft revisi UUPA, Pemerintah Aceh bersama DPRA telah membentuk tim yang terdiri para pakar, profesor dan ahli hukum dan telah pula disusun dalam naskah akademik.
Rakor tersebut turut dihadiri Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, Sekjen Partai Aceh Aiyub Abbas, sejumlah Anggota DPRA, para pakar serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait lainnya.
Subscribe
Login
0 Comments