INFOACEH.NET, BANDA ACEH –Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh telah menunjukkan dampak yang signifikan.
Jika pada tahun 2019, kepatuhan masyarakat terhadap KTR hanya sebesar 21,1%, namun angka ini meningkat menjadi 45,3% pada tahun 2023.
Hal itu disampaikan Direktur The Aceh Institute Muazzinah Yacob saat menyerahkan laporan penguatan implementasi KTR kepada Pemko Banda Aceh, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dalam laporan tersebut, The Aceh Institute menyoroti komitmen dan capaian dalam mendampingi Pemko Banda Aceh guna memperkuat pelaksanaan KTR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
The Aceh Institute diterima oleh Pj Wali Kota Banda Aceh beserta Kadis Kesehatan di pendopo wali kota. Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan laporan penguatan implementasi KTR yang dilaksanakan bersama Mitra Tobacco Control.
Muazzinah menyampaikan, dalam pertemuan itu dibahas berbagai keberhasilan yang telah dicapai Pemko Banda Aceh. Hal itu menunjukkan sinergi kolaborasi pemerintah dan organisasi masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Menurutnya, berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, khususnya pada BAB V mengenai Pembinaan dan Pengawasan, Pemko Banda Aceh memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR.
Selain itu, sambungnya, Pemko Banda Aceh juga telah mengeluarkan regulasi pendukung lainnya, seperti Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qanun Nomor 5 Tahun 2016, serta surat edaran wali kota terkait.
“Sebagai LSM yang aktif dalam penegakan KTR, The Aceh Institute berperan penting sesuai dengan BAB IV tentang Peran Serta Masyarakat pada Qanun Nomor 5 Tahun 2016. Pasal 9 menyatakan bahwa anggota masyarakat dan kelompok masyarakat ikut berperan serta dalam mewujudkan KTR,” kata Muazzinah.
The Aceh Institute telah menjadi pemimpin dalam upaya ini sejak tahun 2023 dan terus mendukung estafet pemerintahan dalam menjaga komitmen terhadap KTR.
Upaya ini juga mendapat perhatian global sebagai bagian dari fokus studi Tobacco Control baik nasional maupun internasional.
Kata dia lagi, capaian KTR tersebut mencerminkan keberhasilan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi regulasi KTR.
Namun masih terdapat tantangan yaitu perokok pemula yang masih tinggi, keberadaan iklan dan promosi rokok yang melanggar di wilayah KTR dan penindakan pelanggaran yang belum maksimal.
“Pj Wali Kota Banda Aceh menyambut baik laporan tersebut serta akan terus bekerja sama dengan The Aceh Institute dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan Banda Aceh yang lebih sehat dan bersih,” demikian, kata Muazzinah.