Aceh Tidak Gugat, Tapi Tegas: Pusat Harus Pulihkan Hak Kami Atas Empat Pulau
Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, dan tokoh masyarakat menyepakati untuk menyelesaikan sengketa empat pulau yang kini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara, melalui jalur non-litigasi.
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama yang digelar pada Jumat malam, 16 Juni 2025.
“Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan. Pulau itu milik kita, milik Aceh,” tegas Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem usai rapat.
Mualem menegaskan ada tiga pendekatan yang akan diambil Aceh dalam menyelesaikan sengketa tersebut: kekeluargaan, administratif, dan politis.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dalam surat keberatan itu, Aceh menegaskan hak atas empat pulau berdasarkan bukti historis, geografis, administratif, serta kependudukan. Mualem menyatakan tak akan membawa masalah ini ke ranah hukum atau menggugat ke PTUN.
“Ini bukan soal mau berdebat hukum, tapi ini hak mutlak Aceh. Tidak ada kompromi untuk membawa ke pengadilan. Kita fokus pada langkah administratif dan politik,” ujarnya.
Empat pulau yang disengketakan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Semuanya berada di kawasan perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah. Namun, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempatnya kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Mualem menegaskan dirinya tidak akan duduk bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution membahas polemik tersebut.
“Bagaimana bisa kita duduk membahas sesuatu yang jelas-jelas milik kita? Itu bukan untuk didiskusikan, itu untuk dipertahankan,” kata Mualem.
Sementara itu, perwakilan Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid, menyebut bahwa bukti sejarah dan dokumen administratif telah jelas menunjukkan bahwa empat pulau tersebut sah milik Aceh.
“Semua bukti sudah ada. Maka kami sepakat: tidak perlu ke PTUN. Langkah kita jelas, administratif dan politis,” ujarnya.
Pemerintah pusat kini turut turun tangan. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih langsung penyelesaian konflik ini.
“Presiden akan menyelesaikan ini secara cepat dan tegas. Bukan sekadar arahan, tapi akan ada peraturan mengikat soal batas wilayah,” kata Hasan di Jakarta.
Ia memastikan bahwa hasil keputusan presiden nantinya harus diterima seluruh pihak, baik Aceh maupun Sumatera Utara.
Sengketa ini mencuat setelah Kemendagri mengeluarkan keputusan pada 25 April 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh menilai keputusan ini mengabaikan fakta sejarah, sosial, dan administratif yang telah lama melekat pada wilayah tersebut.
Saat ini, semua langkah tengah difokuskan untuk memperjuangkan kembalinya empat pulau itu ke pangkuan Tanah Rencong
- Aceh Singkil
- batas wilayah Aceh
- dpd aceh
- dpr aceh
- DPR RI Aceh
- Empat Pulau Aceh
- Forbes Aceh
- gubernur aceh
- kemendagri
- keputusan kemendagri
- konflik batas daerah
- mualem
- muzakkir manaf
- Prabowo Subianto
- Pulau Aceh
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Panjang
- sengketa aceh sumut
- Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Tito Karnavian
- utama