Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aceh Tidak Gugat, Tapi Tegas: Pusat Harus Pulihkan Hak Kami Atas Empat Pulau

Sengketa ini mencuat setelah Kemendagri mengeluarkan keputusan pada 25 April 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, dan tokoh masyarakat menyepakati untuk menyelesaikan sengketa empat pulau yang kini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara, melalui jalur non-litigasi.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama yang digelar pada Jumat malam, 16 Juni 2025.

“Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan. Pulau itu milik kita, milik Aceh,” tegas Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem usai rapat.

Mualem menegaskan ada tiga pendekatan yang akan diambil Aceh dalam menyelesaikan sengketa tersebut: kekeluargaan, administratif, dan politis.

Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dalam surat keberatan itu, Aceh menegaskan hak atas empat pulau berdasarkan bukti historis, geografis, administratif, serta kependudukan. Mualem menyatakan tak akan membawa masalah ini ke ranah hukum atau menggugat ke PTUN.

“Ini bukan soal mau berdebat hukum, tapi ini hak mutlak Aceh. Tidak ada kompromi untuk membawa ke pengadilan. Kita fokus pada langkah administratif dan politik,” ujarnya.

Empat pulau yang disengketakan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Semuanya berada di kawasan perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah. Namun, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempatnya kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Mualem menegaskan dirinya tidak akan duduk bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution membahas polemik tersebut.

“Bagaimana bisa kita duduk membahas sesuatu yang jelas-jelas milik kita? Itu bukan untuk didiskusikan, itu untuk dipertahankan,” kata Mualem.

Sementara itu, perwakilan Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid, menyebut bahwa bukti sejarah dan dokumen administratif telah jelas menunjukkan bahwa empat pulau tersebut sah milik Aceh.

“Semua bukti sudah ada. Maka kami sepakat: tidak perlu ke PTUN. Langkah kita jelas, administratif dan politis,” ujarnya.

Pemerintah pusat kini turut turun tangan. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih langsung penyelesaian konflik ini.

“Presiden akan menyelesaikan ini secara cepat dan tegas. Bukan sekadar arahan, tapi akan ada peraturan mengikat soal batas wilayah,” kata Hasan di Jakarta.

Ia memastikan bahwa hasil keputusan presiden nantinya harus diterima seluruh pihak, baik Aceh maupun Sumatera Utara.

Sengketa ini mencuat setelah Kemendagri mengeluarkan keputusan pada 25 April 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh menilai keputusan ini mengabaikan fakta sejarah, sosial, dan administratif yang telah lama melekat pada wilayah tersebut.

Saat ini, semua langkah tengah difokuskan untuk memperjuangkan kembalinya empat pulau itu ke pangkuan Tanah Rencong

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Disebut Larang Kedatangan Dr Zakir Naik ke Indonesia, Begini Penjelasan Gus Yasin
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Husni Jalil SH MH
Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri
Pertahanan Israel Lumpuh, Rudal Penangkis Malah Saling Serang
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Polres Aceh Timur bersama Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan barang dan hewan ilegal yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di wilayah hukum Polsek Madat, pada Ahad pagi (15/6). (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
Sebanyak 392 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam Kloter 05 Embarkasi Aceh menerima kompensasi sebesar 30 Riyal Saudi per orang dari BPKH Limited. (Foto: Ist)
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART
Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi
Sidang DKPP RI, Senin (16/6) yang memutuskan pemberhentian tetap Rita Afrianti sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang. (Foto: Dok. DKPP RI)
Ketua PW KB PII Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag., M.Pd
Sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi, Maxim berkolaborasi dengan Polda Aceh menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis di kantor Maxim Banda Aceh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
pupuk
Ilustrasi Ekspor-Impor
PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) resmi memulai lifting minyak perdana dari Lapangan Migas Forel di South Natuna Sea Block B
Seorang jamaah asal Banda Aceh, Habibah Haz (76) yang tergabung dalam kloter 02, wafat pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 07.39 Waktu Arab Saudi di Rumah Sakit An Nur, Mekkah
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Siti Mukaromah
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks