Aceh Timur Ingin Jadi Daerah Pertama Legalkan Sumur Minyak Rakyat
Aceh Timur, Infoaceh.net – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan kesiapan daerahnya untuk menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat, menyusul rencana pemerintah pusat menerbitkan aturan baru.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas (migas), yang akan diumumkan secara resmi pada 2 Juli 2025 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
“Saya sudah instruksikan BUMD PT Aceh Timur Energi (ATEM) untuk segera mendata seluruh sumur minyak ilegal yang selama ini dikelola masyarakat,” kata Iskandar, Ahad (29/6/2025).
Iskandar mengungkapkan, selama ini terdapat puluhan sumur minyak yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat Aceh Timur, termasuk sumur-sumur tua di kawasan Blok Peureulak.
Ia menilai potensi ini perlu difasilitasi dan dilegalkan agar memberi manfaat ekonomi yang sah dan berkelanjutan bagi warga.
“Kami siap memfasilitasi, menyiapkan kelembagaan lokal, bahkan jika perlu mendorong peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak jalan sendiri. Ini soal masa depan mereka,” ujarnya.
Politikus Partai Aceh itu juga mengaku sudah meminta jadwal audiensi dengan Menteri ESDM agar Aceh Timur bisa segera memproses legalisasi sesuai regulasi terbaru.
Iskandar menegaskan komitmennya agar Aceh Timur menjadi daerah pertama yang mengajukan legalisasi sumur minyak rakyat begitu regulasi disosialisasikan secara resmi.
“Saya minta PT ATEM menyelesaikan pendataan segera. Begitu aturan disosialisasikan, seluruh syarat kita lengkapi agar pengeboran minyak oleh rakyat Aceh Timur legal, aman, dan secara bisnis menguntungkan masyarakat,” tutupnya.