INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Achmad Marzuki Berlanjut, MPU Aceh dan DPRA Tidak Menjadi Pertimbangan Presiden

Last updated: Kamis, 6 Juli 2023 12:36 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024
Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024
SHARE

BANDA ACEH — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh periode 2023-2024.

Keppres tersebut telah diserahkan langsung kepada Achmad Marzuki oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu siang, 5 Juli 2023.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Marwan Nusuf, menerima kunjungan Tim KPK RI di Kantor DPMPTSP Aceh, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
KPK Lakukan Monitoring Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Aceh

Perpanjangan jabatan Achmad Marzuki tidak sesuai dengan harapan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang disampaikan melalui taushiyah.

- ADVERTISEMENT -

Seperti diketahui, MPU Aceh pada tahun 2023 kembali mengeluarkan Taushiyah terkait penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh yang akan berakhir jabatannya tahun ini.

Dalam Taushiyah itu, MPU Aceh menyebutkan tujuh kriteria Pj Gubernur dan Bupati/Wali Kota di antara memohon kepada Presiden akan menunjuk putra terbaik Aceh, yang memiliki integritas yang tinggi.

- ADVERTISEMENT -
Temuan BPK RI Perwakilan Aceh kembali menyorot lemahnya pengawasan dan kontrol penggunaan anggaran di lingkungan RSUD Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Pengawasan RSUD Sabang Lemah, Rekanan Hanya Cicil Rp15 Juta dari Temuan BPK Rp57 Juta

Permohonan ini disampaikan melalui Taushiyah MPU Aceh Nomor 10 tahun 2023 tentang Calon Penjabat Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh tertanggal 13 Juni 2023.

Taushiyah tersebut ikut diteken oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali bersama tiga Wakil Ketua yakni Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, Tgk H Hasbi Albayuni dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.

MPU mengeluarkan Taushiyah itu dengan pertimbangan bahwa masyarakat Aceh sejak dulu dikenal dengan ketaatan dalam hal menjalankan ajaran agama, adat dan budaya Islami dalam segala aspek kehidupan sehari-hari.

Plh. Kadisdik Dayah Aceh Andriansyah menghadiri pembukaan Lomba Baca Kitab Kuning Se-Aceh Besar Tahun 2025 di Komplek Dayah Latansa Zikrillah Al Amiriyah, Gampong Seubam Cot, Kecamatan Montasik, Rabu malam (22/10).
Lomba Baca Kitab Kuning se-Aceh Besar Diikuti Puluhan Santri

“Bahwa saat ini di Aceh dirasakan perlu adanya pemimpin yang memiliki kualitas dan integritas sesuai dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya Islami,” demikian bunyi Taushiyah tersebut yang diperoleh Kamis (22/6/2023).

- ADVERTISEMENT -

Atas pertimbangan dimaksud, MPU Aceh memohon kepada DPRA dan DPRK se-Aceh agar mengusulkan Penjabat gubernur, bupati dan wali kota yang memenuhi tujuh kriteria, yaitu: Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Beragama Islam dan bertakwa kepada Allah SWT, Calon pemimpin Aceh tidak terlibat korupsi, Memahami dan menghargai kearifan lokal Aceh, Putra terbaik Aceh, Memiliki integritas yang tinggi Mengayomi seluruh komponen masyarakat Aceh.

Kriteria-kriteria ini lahir dengan memperhatikan pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh pada 13 Juni 2023.

Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, MPU Aceh juga pernah mengeluarkan Taushiyah yang sama Nomor 3 tahun 2022 tertanggal 19 April 2022.Dalam Taushiyah itu, MPU juga memohon kepada Presiden RI agar memnempatkan Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang memenuhi tujuh kriteria sebagaimana disampaikan oleh.

Namun, Presiden Jokowi justru menunjuk kembali Achmad Marzuki yang bukan putra Aceh dan diperpanjang jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024,

Sehingga harapan MPU Aceh agar putra Aceh yang menjadi Pj Gubernur diabaikan dan tidak menjadi pertimbangan Presiden.

Dengan memperpanjang jabatan Achmad Marzuki, Presiden Jokowi juga tidak peduli dengan usulan sembilan fraksi di DPRA yang mengusulkan nama Bustami Hamzah (Sekda Aceh) sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh.

DPRA menilai Achmad Marzuki sebagai tukang bikin gaduh selama menjabat Pj Gubernur periode pertama 2022-2023. Tarnyata masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga usulan DPRA diabaikan Presiden.

Ketua Fraksi Gerindra DPRA Abdurrahman Ahmad, menyebutkan karena alasan itu pihaknya tidak mengusulkan Achmad Marzuki ke Kemendagri untuk menjadi Pj Gubernur Aceh. “Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh,” kata Abdurrahman Senin (12/6/2023).

Abdurrahman merinci, salah satu kebijakan Achmad Marzuki yang dinilai membuat gaduh adalah soal perizinan tambang. Dia menyebut, selama Marzuki menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, banyak izin tambang yang diterbitkan.

Kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah).

DPRA juga telah menyurati Presiden Jokowi tentang penggantian Pj gubernur Aceh pada 5 Juni 2023. Surat diteken seluruh ketua fraksi di DPRA memuat sejumlah alasan agar Achmad Marzuki diganti.

Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan hasil evaluasi DPR Aceh kinerja Marzuki selama 11 bulan menjabat Pj gubernur masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal itu disebut dapat dilihat dari komitmennya mencari solusi terhadap menurunnya 1% pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus sampai saat ini belum terealisasi.

Selain itu, skema pembangunan Aceh disebut belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan Manusia dan lain-lain. Pertumbuhan ekonomi Aceh disebut jauh di bawah target RPJMA, di mana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.

DPRA juga menyoroti Achmad Marzuki yang jarang menghadiri rapat paripurna. Dari 30 kali rapat paripurna digelar, hanya tujuh kali dihadiri Marzuki. Selain itu, Marzuki juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.

“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” tulis surat tersebut.

Abdurrahman menjelaskan, hasil penilaian itu merupakan pendapat semua fraksi di DPR Aceh. Sehingga DPRA Aceh mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai calon tunggal Pj Gubernur.

“Banmus DPRA sepakat mengusulkan satu orang nama yaitu pak Bustami Sekda Aceh. Banmus sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk mengusulkan Bustami agar ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh,” jelas Abdurrahman.

Dia menjelaskan, alasan diusulkan Bustami salah satunya karena sudah lama berkarir di Pemerintah Aceh. “Menurut penilaian kami beliau akan mudah berkomunikasi di antara eksekutif dan legislatif. Beliau ini punya pengalaman, menurut catatan kami beliau akan mampu,” jelasnya.

Usulan DPRA itu justru tidak berarti apa-apa. Presiden Jokowi malah tidak mendengarnya dan memperpanjang lagi masa jabatan Achmad Marzuki setahun ke depan.

“Iya, benar. Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai penjabat gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan,” kata kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Rabu (5/7/2023).

Benni menjelaskan, Keppres perpanjangan masa jabatan Marzuki akan diserahkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rabu siang, 5 Juli 2023 di Kantor Kemendagri siang ini. (IA)

TAGGED:acehachmadberlanjut,dandpramarzukimenjadimpupertimbanganpresidentidak
Previous Article Kepala Pusat Pengelolaan dan Pengelolaan Informasi Geospasial (PPIG) Badan Informasi Geospasial Rachman Rifai pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Geoportal Simpul Jaringan Provinsi Aceh di Aula Diskominsa Aceh, Selasa (4/7) Data Geospasial Dukung Rencana MPP Digital Tahun 2024
Next Article Jemaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci, Arab Saudi bertambah menjadi 8 orang Jemaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Arab Saudi Bertambah Jadi 8 Orang

Populer

Bank Aceh Syariah sebagai penyelenggara akad massal KUR di Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Selasa (21/10).
Ekonomi
Akad Massal KUR, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan UMKM untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Kamis, 23 Oktober 2025
Umum
RSU Putri Bidadari Aceh Diresmikan, Diharapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Modern
Kamis, 23 Oktober 2025
Jamaluddin dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Aceh
Umum
Kepala Inspektorat Tersingkir, Mualem Tak Butuh Penjaga Lama?
Kamis, 3 Juli 2025
Viral video asusila yang disebut-sebut melibatkan seorang wanita jubir Morowali atau juru bicara perusahaan tambang dengan seorang pria WNA China. Konten yang beredar luas tersebut membuat netizen penasaran dan ramai-ramai memburu link video jubir Morowali.
Umum
Viral Link Video Cewek Jubir Tambang Morowali dengan Pria China Durasi 7 Menit dan 55 Detik
Kamis, 21 Agustus 2025
Dunia maya kembali digegerkan dengan munculnya video asusila yang dikaitkan dengan selebgram Nurma HMT.
Umum
Viral Video 7 Menit Nurma HMT Gegerkan Netizen Akui Dibayar 33 Ribu Ringgit
Senin, 25 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didampingi Sekda Aceh M Nasir Syamaun menggelar rapat teknis penertiban tambang ilegal dengan dinas dan unsur terkait di ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Aceh

Penertiban Tambang Ilegal Dimulai di Tiga Kabupaten: Aceh Barat, Nagan Raya dan Pidie

Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan logistik penanggulangan bencana banjir kepada Pemkab Aceh Barat, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik Rp526 Juta untuk Korban Banjir Aceh Barat

Kamis, 23 Oktober 2025
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menerima jajaran DSI Banda Aceh di ruang kerjanya, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Aceh

Polresta Banda Aceh Siap Dukung DSI Tegakkan Syariat Islam

Kamis, 23 Oktober 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memimpin pertemuan dengan Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Aceh

Sekda Aceh Ultimatum SKPA Segera Penuhi Dokumen yang Diminta KPK

Kamis, 23 Oktober 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menerima penghargaan ATM Award keberhasilan penanggulangan AIDS, TBC dan Malaria diserahkan Wamendagri Bima Arya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/10).
Aceh

Pemkab Aceh Besar Terima Penghargaan Penanggulangan AIDS, TBC dan Malaria

Kamis, 23 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh

Mualem Tegaskan Aceh Tak Mau Lagi Bergantung Telur dari Sumut: Sudah Ada Investor dari China

Kamis, 23 Oktober 2025
Istri Gubernur Aceh yang merupakan Ketua TP PKK Aceh Marlina Usman, meresmikan Rumah Pilar Sosial Dinas Sosial Aceh di Jln. Tgk. Chik Kuta Karang, Banda Aceh, Rabu (22/10)
Aceh

Kak Na Resmikan Rumah Pilar Sosial Dinsos Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025
Konferensi Pers Capaian Penindakan dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan (BHP) digelar di Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Aceh, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Aceh

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Sepanjang 2025, Nilai Barang Rp25,6 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?