Achmad Marzuki Berlanjut, MPU Aceh dan DPRA Tidak Menjadi Pertimbangan Presiden
BANDA ACEH — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh periode 2023-2024.
Keppres tersebut telah diserahkan langsung kepada Achmad Marzuki oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu siang, 5 Juli 2023.
Perpanjangan jabatan Achmad Marzuki tidak sesuai dengan harapan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang disampaikan melalui taushiyah.
Seperti diketahui, MPU Aceh pada tahun 2023 kembali mengeluarkan Taushiyah terkait penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh yang akan berakhir jabatannya tahun ini.
Dalam Taushiyah itu, MPU Aceh menyebutkan tujuh kriteria Pj Gubernur dan Bupati/Wali Kota di antara memohon kepada Presiden akan menunjuk putra terbaik Aceh, yang memiliki integritas yang tinggi.
Permohonan ini disampaikan melalui Taushiyah MPU Aceh Nomor 10 tahun 2023 tentang Calon Penjabat Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh tertanggal 13 Juni 2023.
Taushiyah tersebut ikut diteken oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali bersama tiga Wakil Ketua yakni Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, Tgk H Hasbi Albayuni dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.
MPU mengeluarkan Taushiyah itu dengan pertimbangan bahwa masyarakat Aceh sejak dulu dikenal dengan ketaatan dalam hal menjalankan ajaran agama, adat dan budaya Islami dalam segala aspek kehidupan sehari-hari.
“Bahwa saat ini di Aceh dirasakan perlu adanya pemimpin yang memiliki kualitas dan integritas sesuai dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya Islami,” demikian bunyi Taushiyah tersebut yang diperoleh Kamis (22/6/2023).
Atas pertimbangan dimaksud, MPU Aceh memohon kepada DPRA dan DPRK se-Aceh agar mengusulkan Penjabat gubernur, bupati dan wali kota yang memenuhi tujuh kriteria, yaitu: Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Beragama Islam dan bertakwa kepada Allah SWT, Calon pemimpin Aceh tidak terlibat korupsi, Memahami dan menghargai kearifan lokal Aceh, Putra terbaik Aceh, Memiliki integritas yang tinggi Mengayomi seluruh komponen masyarakat Aceh.