INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Achmad Marzuki Berlanjut, MPU Aceh dan DPRA Tidak Menjadi Pertimbangan Presiden

Last updated: Kamis, 6 Juli 2023 12:36 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024
Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024
SHARE

BANDA ACEH — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh periode 2023-2024.

Keppres tersebut telah diserahkan langsung kepada Achmad Marzuki oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu siang, 5 Juli 2023.

Teriakan Warga Aceh ke Prabowo: Rumah Hanyut, Masa Depan Hancur, Bagaimana Kami Mulai Lagi?

Perpanjangan jabatan Achmad Marzuki tidak sesuai dengan harapan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang disampaikan melalui taushiyah.

- ADVERTISEMENT -

Seperti diketahui, MPU Aceh pada tahun 2023 kembali mengeluarkan Taushiyah terkait penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh yang akan berakhir jabatannya tahun ini.

Dalam Taushiyah itu, MPU Aceh menyebutkan tujuh kriteria Pj Gubernur dan Bupati/Wali Kota di antara memohon kepada Presiden akan menunjuk putra terbaik Aceh, yang memiliki integritas yang tinggi.

- ADVERTISEMENT -
Perbaikan Jembatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, yang terputus akibat banjir bandang beberapa hari lalu, saat ini terus dikerjakan. (Foto: Ist)
Perbaikan Jembatan Meureudu yang Terputus Akibat Banjir Terus Dipacu

Permohonan ini disampaikan melalui Taushiyah MPU Aceh Nomor 10 tahun 2023 tentang Calon Penjabat Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh tertanggal 13 Juni 2023.

Taushiyah tersebut ikut diteken oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali bersama tiga Wakil Ketua yakni Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, Tgk H Hasbi Albayuni dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.

MPU mengeluarkan Taushiyah itu dengan pertimbangan bahwa masyarakat Aceh sejak dulu dikenal dengan ketaatan dalam hal menjalankan ajaran agama, adat dan budaya Islami dalam segala aspek kehidupan sehari-hari.

Dampak kerusakan banjir bandang dan longsor di Kabupaten Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Mualem Minta Bupati Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues Kirim Data Koordinat Lokasi Banjir-Longsor

“Bahwa saat ini di Aceh dirasakan perlu adanya pemimpin yang memiliki kualitas dan integritas sesuai dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya Islami,” demikian bunyi Taushiyah tersebut yang diperoleh Kamis (22/6/2023).

- ADVERTISEMENT -

Atas pertimbangan dimaksud, MPU Aceh memohon kepada DPRA dan DPRK se-Aceh agar mengusulkan Penjabat gubernur, bupati dan wali kota yang memenuhi tujuh kriteria, yaitu: Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Beragama Islam dan bertakwa kepada Allah SWT, Calon pemimpin Aceh tidak terlibat korupsi, Memahami dan menghargai kearifan lokal Aceh, Putra terbaik Aceh, Memiliki integritas yang tinggi Mengayomi seluruh komponen masyarakat Aceh.

Kriteria-kriteria ini lahir dengan memperhatikan pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh pada 13 Juni 2023.

Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, MPU Aceh juga pernah mengeluarkan Taushiyah yang sama Nomor 3 tahun 2022 tertanggal 19 April 2022.Dalam Taushiyah itu, MPU juga memohon kepada Presiden RI agar memnempatkan Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang memenuhi tujuh kriteria sebagaimana disampaikan oleh.

Namun, Presiden Jokowi justru menunjuk kembali Achmad Marzuki yang bukan putra Aceh dan diperpanjang jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024,

Sehingga harapan MPU Aceh agar putra Aceh yang menjadi Pj Gubernur diabaikan dan tidak menjadi pertimbangan Presiden.

Dengan memperpanjang jabatan Achmad Marzuki, Presiden Jokowi juga tidak peduli dengan usulan sembilan fraksi di DPRA yang mengusulkan nama Bustami Hamzah (Sekda Aceh) sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh.

DPRA menilai Achmad Marzuki sebagai tukang bikin gaduh selama menjabat Pj Gubernur periode pertama 2022-2023. Tarnyata masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga usulan DPRA diabaikan Presiden.

Ketua Fraksi Gerindra DPRA Abdurrahman Ahmad, menyebutkan karena alasan itu pihaknya tidak mengusulkan Achmad Marzuki ke Kemendagri untuk menjadi Pj Gubernur Aceh. “Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh,” kata Abdurrahman Senin (12/6/2023).

Abdurrahman merinci, salah satu kebijakan Achmad Marzuki yang dinilai membuat gaduh adalah soal perizinan tambang. Dia menyebut, selama Marzuki menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, banyak izin tambang yang diterbitkan.

Kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah).

DPRA juga telah menyurati Presiden Jokowi tentang penggantian Pj gubernur Aceh pada 5 Juni 2023. Surat diteken seluruh ketua fraksi di DPRA memuat sejumlah alasan agar Achmad Marzuki diganti.

Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan hasil evaluasi DPR Aceh kinerja Marzuki selama 11 bulan menjabat Pj gubernur masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal itu disebut dapat dilihat dari komitmennya mencari solusi terhadap menurunnya 1% pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus sampai saat ini belum terealisasi.

Selain itu, skema pembangunan Aceh disebut belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan Manusia dan lain-lain. Pertumbuhan ekonomi Aceh disebut jauh di bawah target RPJMA, di mana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.

DPRA juga menyoroti Achmad Marzuki yang jarang menghadiri rapat paripurna. Dari 30 kali rapat paripurna digelar, hanya tujuh kali dihadiri Marzuki. Selain itu, Marzuki juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.

“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” tulis surat tersebut.

Abdurrahman menjelaskan, hasil penilaian itu merupakan pendapat semua fraksi di DPR Aceh. Sehingga DPRA Aceh mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai calon tunggal Pj Gubernur.

“Banmus DPRA sepakat mengusulkan satu orang nama yaitu pak Bustami Sekda Aceh. Banmus sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk mengusulkan Bustami agar ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh,” jelas Abdurrahman.

Dia menjelaskan, alasan diusulkan Bustami salah satunya karena sudah lama berkarir di Pemerintah Aceh. “Menurut penilaian kami beliau akan mudah berkomunikasi di antara eksekutif dan legislatif. Beliau ini punya pengalaman, menurut catatan kami beliau akan mampu,” jelasnya.

Usulan DPRA itu justru tidak berarti apa-apa. Presiden Jokowi malah tidak mendengarnya dan memperpanjang lagi masa jabatan Achmad Marzuki setahun ke depan.

“Iya, benar. Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai penjabat gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan,” kata kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Rabu (5/7/2023).

Benni menjelaskan, Keppres perpanjangan masa jabatan Marzuki akan diserahkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rabu siang, 5 Juli 2023 di Kantor Kemendagri siang ini. (IA)

TAGGED:acehachmadberlanjut,dandpramarzukimenjadimpupertimbanganpresidentidak
Previous Article Kepala Pusat Pengelolaan dan Pengelolaan Informasi Geospasial (PPIG) Badan Informasi Geospasial Rachman Rifai pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Geoportal Simpul Jaringan Provinsi Aceh di Aula Diskominsa Aceh, Selasa (4/7) Data Geospasial Dukung Rencana MPP Digital Tahun 2024
Next Article Jemaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci, Arab Saudi bertambah menjadi 8 orang Jemaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Arab Saudi Bertambah Jadi 8 Orang

Populer

Ekonomi
PLN Dirikan 4 Tower ERS di Bireuen, Ahad 7 Desember Pulih dan Dialirkan Arus ke Banda Aceh
Sabtu, 6 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Banjir Sumatera Bukan Lagi Kapasitas Daerah, ICMI Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Relawan dikerahkan membersihkan sejumlah masjid yang terdampak banjir Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Kemenag Aceh Kerahkan Relawan Bersihkan Masjid Terendam Banjir
Sabtu, 6 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh terus bertambah menjadi 359 orang. (Foto: Ist)
Aceh

Korban Meninggal Banjir Aceh Terus Bertambah Jadi 359 Orang

Sabtu, 6 Desember 2025
Pemerintah Aceh mengajukan permohonan resmi penambahan kuota BBM dan LPG ke BPH Migas di Jakarta.
Aceh

Gubernur Aceh Minta Tambah Kuota BBM-LPG ke BPH Migas Pasca Banjir-Longsor

Sabtu, 6 Desember 2025
Rumah warga di Kabupaten Aceh Tamiang rusak dampak banjir bandang yang menerjang sejumlah wilayah. (Foto: Ist)
Aceh

2.262 Rumah Rusak di Aceh Tamiang, 262.087 Warga Mengungsi

Sabtu, 6 Desember 2025
Kabupaten Aceh Tamiang menjadi wilayah paling parah terdampak banjir dan dalam kondisi sangat memprihatinkan. (Foto: Ist)
Aceh

Kapolda Paparkan Kondisi Terparah Banjir: Aceh Tamiang Sangat Memprihatinkan

Sabtu, 6 Desember 2025
Kapal Patroli BC 60001 yang sandar dengan selamat di Pelabuhan Kuala Langsa pada Sabtu (6/12) dini hari. (Foto: Ist)
Aceh

Kapal Patroli Bea Cukai Tiba di Langsa, Bawa 19 Ton Bantuan dan 51 Tenaga Medis-Relawan

Sabtu, 6 Desember 2025
RSUD Aceh Tamiang mengalami kerusakan paling parah dan belum bisa berfungsi memberikan pelayanan kesehatan hingga Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
Aceh

RSUD Aceh Tamiang Lumpuh Total, Seluruh Peralatan Medis Rusak

Sabtu, 6 Desember 2025
Aceh

Mualem Perintahkan Percepat Distribusi Bantuan dan Buka Akses ke Wilayah Terisolir

Jumat, 5 Desember 2025
Aceh

Pemerintah Aceh Pangkas Anggaran SKPA untuk Kebutuhan Penanganan Banjir

Jumat, 5 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?