Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Achmad Marzuki Didesak Tarik Surat Permintaan Revisi Qanun LKS

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki didesak segera menarik kembali surat permintaan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah

BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki didesak untuk segera menarik kembali surat permintaan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Sebelumnya, surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 tertanggal 26 Oktober 2022 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dikirimkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri.

“Kami mengecam tindakan Pj Gubernur Aceh untuk merevisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan bank konvesional kembali beroperasi di Aceh. Untuk itu, kami meminta Pj Gubernur Achmad Marzuki menarik kembali surat tersebut dan membatalkan usulan revisi Qanun LKS,” ujar Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA, Jum’at (26/5).

Pj Gubernur harus membatalkan usulan ini dan menghormati dan mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh serta memberi kesan yang baik selama menjadi pemimpin di Aceh meskipun hanya sebentar lebih kurang 2 tahun.

Jangan sampai berbuat maksiat dan meninggalkan kesan buruk yang diingat selalu oleh rakyat Aceh dan tercatat dalam sejarah. Jabatan itu hanya sebentar saja.

Umat Islam di Aceh telah berhasil memperjuangkan syariat Islam secara formal yang diakui oleh negara untuk diberlakukan di Aceh sejak tahun 2002.

Maka sebagai pemimpin, Pj Gubernur harus mendukungnya dan menjaga amanah ini. Karena ini aspirasi dan amanah rakyat Aceh serta amanah Undang-undang negara Indonesia.

“Meskipun ada kekurangan dalam iimplimentasinya, kita tetap harus mendukung, optimis dan istiqamah. Kekurangan dalam pelaksanaannya dapat diperbaiki, namun bukan dengan merevisi Qanun LKS untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh,” tegas Yusran Hadi.

Ditambahkannya, menghadirkan bank-bank konvesional kembali beroperasi di Aceh, telah mengkhianati cita-cita dan perjuangan rakyat Aceh dalam mewujudkan syariat Islam di Aceh dan mengkhianati amanah Undang-undang mengenai kekhususan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam.

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang

Dinasti Jokowi Digoyang

Umum
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Enable Notifications OK No thanks