Achmad Marzuki Didesak Tarik Surat Permintaan Revisi Qanun LKS
BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki didesak untuk segera menarik kembali surat permintaan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Sebelumnya, surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 tertanggal 26 Oktober 2022 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dikirimkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri.
“Kami mengecam tindakan Pj Gubernur Aceh untuk merevisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan bank konvesional kembali beroperasi di Aceh. Untuk itu, kami meminta Pj Gubernur Achmad Marzuki menarik kembali surat tersebut dan membatalkan usulan revisi Qanun LKS,” ujar Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA, Jum’at (26/5).
Pj Gubernur harus membatalkan usulan ini dan menghormati dan mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh serta memberi kesan yang baik selama menjadi pemimpin di Aceh meskipun hanya sebentar lebih kurang 2 tahun.
Jangan sampai berbuat maksiat dan meninggalkan kesan buruk yang diingat selalu oleh rakyat Aceh dan tercatat dalam sejarah. Jabatan itu hanya sebentar saja.
Umat Islam di Aceh telah berhasil memperjuangkan syariat Islam secara formal yang diakui oleh negara untuk diberlakukan di Aceh sejak tahun 2002.
Maka sebagai pemimpin, Pj Gubernur harus mendukungnya dan menjaga amanah ini. Karena ini aspirasi dan amanah rakyat Aceh serta amanah Undang-undang negara Indonesia.
“Meskipun ada kekurangan dalam iimplimentasinya, kita tetap harus mendukung, optimis dan istiqamah. Kekurangan dalam pelaksanaannya dapat diperbaiki, namun bukan dengan merevisi Qanun LKS untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh,” tegas Yusran Hadi.
Ditambahkannya, menghadirkan bank-bank konvesional kembali beroperasi di Aceh, telah mengkhianati cita-cita dan perjuangan rakyat Aceh dalam mewujudkan syariat Islam di Aceh dan mengkhianati amanah Undang-undang mengenai kekhususan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam.