Achmad Marzuki Didesak Tarik Surat Permintaan Revisi Qanun LKS
Sepatutnya, lanjut Yusran Hadi, seorang Pj Gubernur yang baru tiga bulan ditunjuk oleh Oemerintah Pusat tidak membuat masalah di Aceh dengan usulannya untuk meminta revisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan kembali bank konvensional.
Ini menunjukkan sikapnya yang tidak menghargai kekhususan Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam yang diakui dan dijamin oleh Undang-undang.
“Seorang Pj Gubernur tidak patut dan tidak pula perlu merevisi Qanun LKS yang telah disepakati oleh Gubernur definitif pilihan rakyat Aceh sebelumnya dan DPRA. Qanun ini pun baru setahun diterapkan sejak awal tahun 2022. Terlebih lagi, Pj Gubernur bukan orang Aceh. Maka, sangatlah wajar jika banyak orang yang berasumsi adanya kepentingan orang luar Aceh untuk melemahkan syariat Islam di Aceh khususnya Qanun LKS,” pungkasnya. (IA)