Ada Tugu dan Bangunan Pemerintah Aceh di Pulau yang Masuk Wilayah Sumut
Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi keberadaan sejumlah bangunan milik Pemerintah Aceh di empat pulau yang saat ini tengah menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek di Kabupaten Aceh Singkil.
Sengketa batas wilayah ini menjadi sorotan publik setelah muncul klaim tumpang tindih dari kedua provinsi terkait status administratif pulau-pulau yang secara faktual terletak di kawasan perairan perbatasan.
Untuk menelusuri duduk perkara di lapangan, Kemendagri pun melakukan kunjungan langsung ke lokasi guna mengecek kondisi dan fasilitas yang ada di pulau-pulau tersebut.
Ada Tugu, Dermaga, hingga Musala
Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan sejumlah bangunan milik Pemerintah Aceh di tiga dari empat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Di Pulau Panjang, ditemukan dermaga yang dibangun pada tahun 2015, tugu selamat datang yang dibangun pada 2007, dan tugu batas wilayah yang didirikan pada tahun 2012,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Tidak hanya itu, tim Kemendagri juga menemukan bangunan rumah singgah, sebuah musala, dan makam di Pulau Panjang. Rumah singgah dan musala tersebut, menurut Safrizal, telah ada sejak tahun 2012, namun kondisinya kini terlihat tidak terawat.
Sementara di Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, juga ditemukan bangunan berupa tugu yang diketahui dibangun oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2018. Di sisi lain, Pulau Lipan tidak ditemukan adanya bangunan ataupun fasilitas lainnya.
“Keempat pulau ini tidak berpenduduk dan tidak digunakan sebagai tempat tinggal tetap oleh warga,” tambah Safrizal.
Kedua Gubernur Diajak Duduk Bersama Bahas Sengketa
Sengketa batas wilayah ini telah mendapat perhatian dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem. Keduanya telah bertemu dalam rangka membahas upaya penyelesaian polemik klaim wilayah tersebut secara damai.
Pertemuan berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh pada Rabu (4/6) dan berlangsung dalam suasana terbuka serta penuh itikad baik. Dalam pertemuan itu, Bobby menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan mencari solusi bersama demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.
“Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam dan menyepakati langkah apa yang bisa kita ambil bersama terkait polemik ini,” kata Bobby.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa penetapan administrasi wilayah oleh Kemendagri bukan merupakan intervensi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ia menegaskan pihaknya terbuka untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Pemerintah Aceh guna mencapai titik temu.
Sengketa Masih Dikaji Kemendagri
Hingga saat ini, Kemendagri masih melakukan kajian administratif dan historis terkait status keempat pulau tersebut. Pemerintah pusat berupaya memastikan bahwa proses penetapan batas wilayah antarprovinsi dilakukan secara objektif berdasarkan data, peta resmi, dan dokumen hukum yang berlaku.
Polemik batas wilayah seperti ini bukanlah hal yang baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia, terutama di wilayah yang memiliki batas perairan dan kepulauan.
Meski demikian, Kemendagri mengingatkan bahwa penyelesaian setiap sengketa wilayah harus mengedepankan semangat persaudaraan antar daerah dan taat pada peraturan yang berlaku.
“Kita tidak boleh terbawa emosi atau sentimen daerah. Ini adalah soal administrasi kewilayahan yang harus diselesaikan dengan mekanisme hukum dan data yang akurat,” tutup Safrizal.