Akademisi-Peneliti Malaysia Kaji Qanun Jinayah, Waled Nura: Syariat Islam Aceh Jadi Model Dunia
Infoaceh.net, Banda Aceh – Anggota Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sekaligus politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Tgk Rasyidin Ahmad yang akrab disapa Waled Nura, menyatakan pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah menjadi rujukan dan model bagi umat Islam di dunia.
Meski penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, pencapaian yang diraih Aceh patut diapresiasi karena menjadi daya tarik pihak luar, terutama dilihat dari sisi keunggulannya.
Pernyataan ini disampaikan Waled Nura usai menerima kunjungan para akademisi dan peneliti dari Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Kuala Kangsar, Perak, Malaysia di DPRA, pada Senin, 20 Januari 2025.
Kunjungan ini bertujuan mengkaji “Perbandingan Jenis-jenis Kesalahan dan Justifikasinya antara Enakmen Jenayah Syariah Perak dan Qanun Jinayat Aceh: Analisis Keperluan Penambahbaikan.”
Dalam diskusi tersebut, akademisi USAS menjelaskan penerapan hukum jinayah di Perak masih terbatas pada formulasi maksimal 3 tahun kurungan, denda 5.000 Ringgit, dan 6 kali cambuk. Sebaliknya, Qanun Jinayat di Aceh mengatur lebih luas dengan mencakup sepuluh kategori pelanggaran (jarimah) beserta sanksinya (‘uqubat), sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Aceh sebagai Model Dunia
Waled Nura menegaskan Qanun Jinayat Aceh telah menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan wilayah lain, termasuk Perak, Malaysia. Hal ini, menurutnya, menjadikan Aceh sebagai model dunia dalam penegakan syari’at Islam.
“Penerapan syariat Islam di Aceh telah melangkah lebih jauh, menjadikannya model yang dapat diteladani umat Islam di berbagai negara. Namun, ini juga menjadi tantangan dan tanggung jawab kita untuk terus memperkuat implementasi syariat Islam agar dapat menjadi kebanggaan dan rahmat bagi masyarakat Aceh,” ujar Waled Nura, yang juga Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kabupaten Pidie.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Banleg DPRA Irfansyah, Wakil Ketua Musdi Fauzi, serta sejumlah anggota Komisi V lainnya, termasuk Tgk Anwar Ramli, Munawar, Usman, Hasballah, Martini, Syarifah Nurul Calista dan Diana. Turut hadir pejabat terkait seperti Kadis Syariat Islam Aceh serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh.