Akademisi-Peneliti Malaysia Kaji Qanun Jinayah, Waled Nura: Syariat Islam Aceh Jadi Model Dunia
Dampak Edukatif dan Pencegahan
Waled Nura menambahkan penegakan hukum syariat Islam bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memberi dampak edukatif dan pencegahan bagi masyarakat.
“Kita berharap Qanun Jinayat ini terus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih besar, menciptakan keadilan, dan menjadi rahmat bagi semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Waled Nura, Qanun Jinayat memiliki banyak sisi positif, seperti menciptakan kepastian hukum, mencegah kejahatan, menjaga nilai moral, memberikan efek jera, melindungi hak dan kehormatan individu, serta mewujudkan kemaslahatan umum.
Harapan Menghilangkan Citra Negatif
Waled Nura berharap pertemuan dengan para peneliti dari USAS ini mampu menghilangkan citra negatif pelaksanaan syariat Islam di Aceh di mata dunia internasional.
Sebagaimana diketahui, Qanun Jinayat di Aceh mencakup berbagai kategori jarimah, di antaranya Khamar (minuman memabukkan), Maisir (perjudian), Khalwat (berduaan di tempat tertutup), Ikhtilat (bermesraan tanpa ikatan pernikahan), Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf (menuduh zina tanpa bukti), Liwath (hubungan sejenis antara laki-laki), Musahaqah (hubungan sejenis antara perempuan).
Komitmen untuk Masa Depan
Di akhir pertemuan, Waled Nura menyampaikan harapannya agar Aceh terus menguatkan komitmen dalam penegakan syariat Islam.
“Aceh tidak hanya harus menjadi model secara regulasi syariat Islam seperti Qanun Jinayat, tetapi juga harus menjadi teladan dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat ke dalam kehidupan sehari-hari, baik di pemerintahan maupun di masyarakat.”
“Kita memiliki tugas besar untuk memastikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh bukan hanya simbol, tetapi juga solusi yang membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta menjadi panutan bagi umat Islam di dunia,” pungkasnya.