Akhiri Jabatan Bupati, Abusyik Mutasi Puluhan Pejabat Pemkab Pidie
SIGLI — Kepemimpinan Roni Ahmad atau Abusyik dan Fadhlullah TM Daud sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada hari Ahad, 17 Juli 2022.
Mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati, di masa injury time Abusyik kembali merombak dan melakukan mutasi puluhan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.
Pada Jum’at sore (15/7) atau dua hari memasuki purna tugas dari bupati, Abusyik melantik sebanyak 79 pejabat struktural di Oproom Setdakab Pidie.
Pejabat yang dilantik yakni 4 pejabat Eselon II, 57 pejabat eselon III dan 18 pejabat eselon IV.
Adapun empat pejabat dari eselon II yang dilantik merupakan hasil dari seleksi atau penjaringan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilakukan baru-baru ini. Mereka adalah:
1. Mauliza SHI MSi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia.
2. drh Fazli MSi dilantik sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie. Sebelumnya, Kabag Kesejahteraan Sosial (Kabag Kesos) Setdakab Pidie.
3. drh Muslizar Effendi dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Pidie. Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie.
4. Muhammad Rabiul ST MT dilantik sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie.
Dari total 79 pejabat yang dilantik tersebut, selain mendapatkan promosi dan rotasi jabatan, ada pula pejabat yang dibangkupanjangkan di sejumlah dinas.
Pelantikan dan sumpah jabatan yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati Pidie, tanpa dihadiri Wakil bupati Pidie Fadhlullah TM Daud ST.
“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Pidie mengucapkan selamat kepada para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas yang telah dilantik hari ini,” ujar Abusyik.
Dalam sambutannya, Bupati Pidie Roni Ahmad mengatakan para pejabat yang telah diambil sumpah dan dilantik tersebut murni pilihannya sendiri dan tidak ada satupun yang dipungut biaya.
Jika ada pejabat memberikan uang kepada oknum-oknum tertertentu karena jasa lobi, itu Abusyik mengharamkannya karena jujur ia tidak pernah memungut biaya apapun.
Abusyik menjelaskan, prosesi pelantikan pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi, sebagai bagian dari pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
“Ini menjadi bagian dari pembinaan karier pegawai ke depan serta meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal,” katanya.
Disebutkannya, mutasi itu dilakukan terhadap sejumlah SKPK yang masih kekosongan pejabat definitif.
“Mutasi tetap dilakukan meski jabatan sebagai bupati akan berakhir lusa. Tapi, mutasi yang terakhir ini dilakukan pada dinas yang masih kosong pejabat definitif,” pungkasnya. (IA)