Alhudri Tidak Terlihat Saat ASN Pemerintah Aceh Teken Ikrar Netralitas Pilkada
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh mengikuti apel dan penandatanganan ikrar netralitas Pilkada 2024, secara serentak, Kamis (26/9).
Ikrar tersebut dipimpin langsung Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA di halaman Kantor Gubernur Aceh.
Mereka yang melakukan ikrar dalam apel gabungan di kantor gubernur adalah para Asisten, Staf Ahli gubernur, para Kepala SKPA pemerintah Aceh/pejabat Eselon III dan IV, dan Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh/pejabat Eselon III dan IV.
Sementara para pegawai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya mengikuti kegiatan tersebut di instansi masing-masing.
Namun demikian, salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh yakni Alhudri sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama, tidak terlihat hadir di lokasi penandatanganan ikrar.
Padahal sebelumnya, mengacu pada surat Gubernur Aceh Nomor 200.2.1.11660 tertanggal 25 September 2024, seluruh pejabat eselon II, III dan IV Pemerintah Aceh diharapkan hadir 15 menit sebelum acara dimulai, mengenakan seragam Korpri.
Apel ini merupakan langkah konkret dari Pj Gubernur Safrizal ZA untuk menekankan pentingnya netralitas ASN dalam politik praktis.
Para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh mengaku tidak melihat Alhudri di lokasi, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (26/9).
“Sepertinya pak Alhudri tidak hadir, kami tidak melihatnya tadi di lokasi apel,” ujar seorang pejabat eselon II Pemerintah Aceh.
Belum diketahui penyebab Alhudri tidak hadir untuk teken ikrar netralitas ASN.
Sejauh ini juga belum ada pernyataan dari Pj Gubernur Aceh Safrizal terkait ketidakhadiran Alhudri, dan tindakan apa yang akan diambil Safrizal selaku atasan Alhudri.
Karena sebelumnya, Pj Gubernur Safrizal mengancam akan menindak tegas ASN yang melanggar netralitas di Pilkada Aceh 2024.
Seperti diketahui, Alhudri saat ini sedang disorot terkait sikapnya sebagai seorang ASN dan pejabat eselon II yang tidak netral dan berpihak mendukung seorang calon gubernur di Pilkada Aceh.
Pada satu kesempatan akhir Agustus lalu, Alhudri secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada Muzakir Manaf atau Mualem, yang merupakan calon Gubernur Aceh di Pilkada 2024.
Alhudri kemudian kemudian dilaporkan ke Panwaslih Provinsi Aceh atas dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN. Laporan tersebut diajukan oleh Yaser Arafat, Sekretaris DPC Partai Hanura Aceh Tengah, pada Selasa, 3 September 2024.
Menurut Yaser, Alhudri melakukan kampanye mendukung calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam Pilkada Aceh 2024. Kejadian ini pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di depan Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, di mana Alhudri diduga berorasi di depan publik, mengajak masyarakat untuk mendukung Muzakir Manaf.
Dalam orasinya, Alhudri menyerukan kepada masyarakat Aceh Tengah untuk tidak memilih pemimpin yang “zalim” dan mendukung penuh Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur Aceh periode 2024-2029.
Yaser menyatakan tindakan Alhudri bertentangan dengan aturan netralitas ASN, yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis.
“Alhudri, yang masih berstatus sebagai ASN, tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan masih aktif dalam posisinya,” jelas Yaser.