Aminullah: Gampong Pande Bukan Situs Cagar Budaya, Proyek IPAL Boleh Dilanjutkan
Hasil zonasi kawasan Gampong Pande merekomendasikan keberadaan TPA dan IPAL di zona inti II sebagai keterlanjuran, maka perlu dicegah meluasnya aktivitas yang tidak terkait dengan cagar budaya selain yang ada saat ini dan untuk kelanjutan pembangunan IPAL harus dipastikan bahwa lokasi tersebut steril dari peninggalan cagar budaya melalui ekskavasi penyelamatan.
“Menindaklanjuti hal tersebut di atas dan mengingat pembangunan IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh sudah terbangun mencapai 70% maka pembangunannya dapat dilanjutkan,” tulis Aminullah Usman dalam suratnya
Namun, kelanjutan pembangunan proyek IPAL dengan beberapa syarat, yaitu
Terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Gampong Jawa, Gampong Pande dan stakeholder terkait lainnya.
Melakukan review desain dengan memperhatikan keberadaan situs cagar budaya.
Memperhatikan lingkungan sekitar terhadap dampak dari pelaksanaan lanjutan pembangunan dan jaringan pemipaan air limbah Kota Banda Aceh
Pada saat dimulai pembangunan pekerjaan kembali, diminta untuk didampingi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh
Apabila pada saat pekerjaan pembangunan berlangsung ditemui kembali situs arkeologi baru, maka seluruh instansi yang terkait baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota siap melakukan penyelamatan arkeologi, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan baik dari segi hukum maupun segi sosial budaya.
Untuk kelancaran lanjutan pembangunan IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan dukungan penuh dan mengharapkan kepada Menteri PUPR c/q. Dirjen Cipta Karya) agar dapat melanjutkan kembali pembangunan IPAL dimaksud. (IA)