Anggaran Aceh Timur Berkurang Rp101 Miliar, Bupati Pertanyakan Transparansi Produksi Migas
Infoaceh.net,ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengungkapkan tahun ini anggaran Pemkab Aceh Timur berkurang hingga Rp101 miliar.
Hal ini dinilai bisa menghambat pembangunan daerh di kabupaten tersebut.
Bupati menyampaikan dua persoalan penting dalam pertemuan rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin 5 Mei 2025.
Di hadapan lembaga antirasuah itu, bupati menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Dana Desa, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 212 Tahun 2022.
Menurutnya, kebijakan tersebut cukup membebani keuangan daerah, terutama di tengah kondisi yang sedang dilakukan efisiensi oleh pemerintah pusat.
“Kami diwajibkan melakukan sharing 10 persen ke Dana Desa, sementara kami sendiri sedang melaksanakan efisiensi. Tahun ini saja, anggaran kami berkurang hingga Rp101 miliar,” ujar Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa (6/5).
Ia berharap KPK dapat memberikan arahan sekaligus menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar mekanisme sharing tersebut dapat dikaji kembali dan diambil dari sektor lain, sehingga tidak mengganggu pembiayaan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan umum.
Selain itu, Bupati Al- Farlaky menyampaikan harapannya kepada KPK terkait belum optimalnya penyaluran Participating Interest (PI) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan migas PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur.
Al- Farlaky mengakui pihaknya telah menjalin komunikasi dan pertemuan dengan perusahaan tersebut untuk membahas pengelolaan dana PI dan CSR, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Dana CSR idealnya dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena lebih memahami kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan,” papar Al- Farlaky.
Begitu pula dengan dana PI, jika dapat diturunkan dalam angka 10 persen, akan sangat membantu pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.