Anggaran Penanganan Covid-19 Aceh Rp 2,3 Triliun Jangan Tumpang Tindih
Banda Aceh — Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh telah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran daerah untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Total realokasi anggaran dari APBA dan APBK tahun 2020 yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 secara keseluruhan mencapai Rp2.347.927.821.098 atau Rp2,3 triliun lebih.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
Menurut Haji Uma, berdasarkan data dia peroleh, anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut nantinya akan difokuskan penggunaannya terhadap sektor jaring pengaman sosial, kesehatan, dukungan industri dan UMKM dan pemulihan ekonomi.
Alokasi anggaran penanganan Covid-19 bersumber APBA dan APBK dalam Provinsi Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh Rp 1,7 triliun, Aceh Barat Rp 26,9 miliar, Aceh Besar Rp48,9 miliar, Aceh Selatan Rp 9,9 miliar, Aceh Singkil Rp 17,7 miliar, Aceh Tengah Rp 30,7 miliar, Aceh Tenggara Rp 19,2 miliar, Aceh Timur Rp 30,7 miliar.
Aceh Utara Rp 22 miliar, Bireuen Rp 4 miliar, Pidie Rp 5,2 miliar, Simeulue Rp 12 miliar, Kota Banda Aceh Rp 19,8 miliar, Kota Sabang Rp 24,3 miliar, Kota Langsa Rp 14,7 miliar, Kota Lhokseumawe Rp 13,4 miliar.
Nagan Raya Rp 39,6 miliar, Aceh Jaya Rp 61,3 miliar, ABDYA Rp 63,9 miliar, Gayo Lues Rp 8 miliar, Aceh Tamiang Rp 45,6 miliar, Bener Meriah Rp 11 miliar, Kota Subulussalam Rp 14,7 miliar dan Pidie Jaya Rp 11,3 miliar.
“Dengan alokasi dana besar tersebut, kita berharap agar benar-benar dapat dipergunakan dengan efektif dan tepat sasaran dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Aceh,” ujar Haji Uma, Sabtu (11/4).
Haji Uma juga mengingatkan kepala daerah di Aceh agar berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut. Jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan bantuan lainnya baik dari pemerintah pusat maupun institusi nonpemerintah, khususnya pengadaan alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) tenaga medis dan lainnya.
“Pemerintah daerah harus berhati-hati, jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan serupa lainnya dari pemerintah pusat dan donasi swasta. Selain itu, bantuan sosial dan kesehatan harus tepat sasaran dan terbebas dari praktik yang melanggar hukum seperti mark-up harga dan lainnya yang dampaknya merugikan masyarakat,” tegasnya.
Haji Uma menambahkan, bantuan sosial dan pengadaan alat kesehatan rawan disalahgunakan, tumpang tindih (pusat, kabupaten/kota, BUMN/BUMD, bantuan masyarakat), tidak tepat sasaran dan bermasalah secara hukum (mark-up harga, gratifikasi, imbal jasa serta KKN) yang akan menyeret pihak terkait ke penjara.
“Untuk itu, sinergisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di Aceh harus benar-benar terbangun secara optimal di semua tingkatan, baik Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota serta seluruh pihak lainnya yang terlibat dalam upaya penanganan Covid-19 di Aceh,” pungkas Haji Uma. [*]