Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi
Banda Aceh — Setelah dilakukan refocusing dan realokasi anggaran APBA dan APBK tahun 2020 untuk penanganan dan pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh, maka selanjutnya pengelolaan dan perencanaan anggaran tersebut wajib terbuka ke publik secara transparan
Hal ini merupakan ketentuan perundangan bahwa anggaran publik seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) wajib terbuka sehingga dapat diakses oleh masyarakat.
“Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran daerah. Namun, publik masih bertanya-tanya besaran alokasi dan penggunaan dana pencegahan dan penanganan Covid-a19. Di beberapa media, ada yang menyebutkan bahwa anggaran Covid-19 tersebut sebesar Rp 1,7 triliun, ada yang menyebutkan Rp 4 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi, dalam keterangannya, Senin (4/5) malam.
Pemerintah Aceh kata dia, seharusnya segera mengumumkan besaran alokasi dan untuk apa saja anggaran tersebut digunakan. Jangan sampai publik menduga-duga dan berprasangka yang negatif di tengah upaya bersama untuk menyelesaikan dan menangani wabah Covid-19 ini.
“Kita berharap, Pemerintah Aceh dan tentunya juga pemerintah kabupaten/kota juga menyampaikan informasi rencana dan penggunaan dana Covid-19 secara terbuka kepada masyarakat,” harapnya.
Di tengah bencana pandemi Covid-19 ini, diharapkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota hendaknya mendorong proses-proses perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntabel.
Dari awal, masyarakat diharapkan terlibat dalam perencanaan dan juga pengawasan.
Sebagai contoh, kata Arman, Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota membuka data penerima manfaat bantuan sosial dan bantuan pangan, sehingga akan ada kontrol dari berbagai pihak.
Hal ini untuk mengetahui secara cepat masyarakat yang layak memperoleh, tetapi belum terdata.
Dengan adanya proses transparansi ini, tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, terutama dalam menghadapi bencana pandemi Covid-19.
Karena kepercayaan masyarakat sangat penting agar semua pihak dapat bekerja sama dan keluar dari krisis ini.
“Bencana pandemi Covid-19 ini memengaruhi berbagai sendi kehidupan, bukan hanya soal kesehatan, melainkan termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, perlu penanganan yang terencana dan terintegrasi. Koordinasi antara provinsi dengan kabupaten/kota serta pemerintahan gampong menjadi aspek penting, terutama dalam membangun mekanisme pemberian bantuan,” sebut Arman.
Transparansi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 menurutnya menjadi pilar penting ketika Aceh ingin segera mengakhiri krisis ini.
Dengan transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota akan telah menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, dan tentunya akan mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat yang tinggi. (m)